Selasa, 02 Oktober 2012
TATA TERTIB SISWA SMPN 3 SAROLANGUN
SMP
NEGERI 3 SAROLANGUN
TATA TERTIB SISWA
HAK-HAK SISWA
Selama masih menjadi siswa SMP Negeri 3 Sarolangun secara sah, maka
mendapatkan hak-hak sebagai beruikut :
1. Mengikuti kegiatan
belajar (KBM) dengan baik.
2. Berbuat sesuatu yang berguna untuk memajukan
diri sendiri, sekolah maupiun Organisasi Intral Sekolah.
3. Mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler
(pengembangan diri) untuk mengembangkan bakat yang dimilikinya sesuai dengan
kegiatan Ekstrakurikuler yang ada di SMP Negeri 3 Sarolangun.
4. Mendapatkan informasi, bimbingan, kasih
sayang atau perhatian dan perlindungan dari sekolah melalui wali kelas, BK,
Guru dan Karyawan SMP Negeri 3 Sarolangun secara adil.
5. Memberikan saran dan kritik yang
membangun terhadap kebijakan sekolah melalui jalur OSIS dengan benar.
6. Mendapatkan fasilitas yang layak dari
sekolah.
7. Melakukan pembelaan terhadap dirinya atas
tuntutan yang dikenakan tanpa ada intimidasi/ancaman dari siapapun.
KEWAJIBAN
Selama masih menjadi siswa SMP Negeri 3 Sarolangun secara sah, maka
siswa tersebut memiliki kewajiban sebagai berikut :
1. Mentaati tata tertib yang ada.
2. Mengikuti program sekolah.
3. Hadir di kelas atau sekolah paling lambat
pukul 07.00 dan meninggalkan lingkungan sekolah paling lambat 30 menit sesudah
kegiatan sekolah selesai, kecuali ada kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti
sampai dengan Pukul 17.30.
Siswa Yang Tidak Mengikuti KBM
1. Sakit atau ada keperluan lain selama 1
s/d 2 hari, maka orang tua / wali wajib
memberitahukan kepada pihak sekolah, tertulis/lisan.
2. Sakit selama lebih 3 hari, maka wajib
melampirkan surat keterangan dari dokter.
3. Keperluan lain selama lebih dari 2 hari,
maka ornag tua/wali murid wajib datang ke sekolah untuk mengurus perizinanya
melalui wali kelas/guru piket.
Siswa yang terpaksa meninggalkan KBM
1. Sakit harus mendapatkan izin dari guru
pengajar dan atau piket.
2. Keperluan keluarga harus mendapat izin
dari guru pengajar dan atau piket dengan membawa surat keterangan dari pihak
orang tua siswa dan orang tua/wali langsung menemui Pihak sekolah.
3. Keperluan yanjg berkaitan dengan kegiatan
sekolah harus mendapatkan izin dari guru pengajar, piket dan pembina
ekstrakurikuler.
4. Dijemput sebelum jam pelajaran sekolah
selesai, penjemput wajib melapor kepada guru piket/pengajar dan menunjukkan kartu
identitas penjemput.(KTP, SIM dll).
5. Berperilaku baik, jujur, dan Hormat Kepada
Kepala Sekolah, Guru, Karyawan, dan sesama siswa serta menciptakan suasana
kondusif dilingkungan sekolah dan sekitarnya.
6. Berperan aktif menciptakan suasana
kondusif di lingkungan sekolah dan sekitarnya.
7. Menjaga nama baik almamater dan berupaya
meningkatkan prestasi, baik di bidang instrakurikuler maupun Ekstrakurikuler.
Memakai seragam sekolah dengan ketentuan :
1. Menggunaman celana Panjang / Rok
Biru dan
Kemeja Putih dengan Dasi, khusus siswi memakai kaos dalam atau singlet
serta rok dalam/under rok.
2. Ukuran celana panjang / rok tidak ketat,
dan rok panjang se mata kaki dan kemeja dimasukkan kedalam celana panjang / rok
kecuali busana melayu /muslim.(desain lain).
3. Pada hari Jum’at khusus siswa – siswi
beragama Islam memakai busana muslim dan muslimah sesuai dengan ketentuan
sekolah, dan yang Non muslim
menyesuaikan selayaknya/sepantasnya.
4. Pada hari Sabtu siswa-siswi mengenakan
pakaian seragam pramuka / olah raga.
5. Sepatu dengan model kets/olahraga hari
Senin s.d Kamis berwarna dominan hitam/gelap dan sepatu dominan warna putih,
disaat mengenakan seragam pramuka.
6. Mengikuti Upacara hari Senin dan hari
besar lainnya yang diadakan sekolah, kecuali bagi yang sakit (harus seizin guru
piket) dengan seragam lengkap.(topi dan dasi).
7. Ketika mengikuti pelajaran olahraga,
siswa wajib memakai seragam olahraga yang telah ditentukan oleh sekolah.
8. Mmebawa kartu indentitas siswa ( Kartu
Pelajar)
9. Jika mengadakan kegiatan ekstrakurikuler
didalam atau diluar sekolah sampai menginap. Harus diketahui/ijin oleh orang
tua dan seizin kepala sekolah serta didampingin oleh pembina ekstrakurikuler.
10. Jika ada kegiatan organisasi atau kelompok
dari luar sekolah baik melibatkan siswa ataupun tidak dan didalam lingkungan
sekolah harus diketahui dan seizin dari Kepala Sekolah.
11. Menjaga ketentuan dan kebersihan kelas
serta alat-alat iventaris sekolah dan milik pribadi.
12. Celana panjang harus standar/ basic (Bukan
bentuk pensil / yang model-model ngetren lain ) poin 20.
13. Siswa perempuan non muslim, rambut
berikat/kepang 2 dengan pita merah pada hari Senin s.d. Rabu, pita merah haari
Kamis s.d. Sabtu. *point 5
LARANGAN DAN NILAI BOBOT
BIDANG CITRA DIRI
Siswa yang berkepribadian
dan budaya akan memiliki identitas pribadi seorang siswa Indonesia
Hal-hal yang
melanggar pembentukan citra diri antara lain.
1. Memakai pakaian seragam yang tidak sesuai
dengan ketentuan sekolah, termasuk pakaian olah raga dan pakaian muslim serta
atribut upacara (poin 5 )
2. Memakai sandal atau sepatu yang dipakai
tidak semestinya di lingkungan sekolah mulai jam pertama s.d jam terakhir (poin
5).
3. Memain-mainkan dasi, topi, dan atribut
lainnya (poin 5 ).
Siswa Putra :
1. Berambut panjang / gondrong ( Poin 5 )
2. Mengecet rambut atau potongan rambut yang
tidak pantas untuk ukuran pelajar ( Poin 5 )
3. Memakai anting dan gelang ( Poin 5 )
4. Memakai kalung ( Poin 5 )
5. Memakai kemeja atau celana ketat atau
sudah tidak pantas untuk dipakai ( Poin 5 )
6. Memakai gelang kaki. (Poin 5)
7. Berkuku panjang, pada tangan atau kaki.
(poin 5).
Untuk Putri :
1. Memakai perhiasan dan atau make up yang
berlebihan ( Poin 5 )
2. Memakai kemeja atau rok ketat transparan
( Poin 5 )
3. Memakai kemeja tidak dimasukkan kedalam
rok ( Poin 5 )
4. Memakai gelang dan atau asesoris pada
kaki. Poin 5
5. Berkuku panjang pada tangan atau kaki.
Poin 5
BIDANG CITRA SMP
NEGERI UNGGULAN
Menjadi siswa di SMP Negeri 3 Sarolangun adalah salah satu idaman
remaja di wilayah Kabupaten Sarolangun
Perilaku siswa SMP Negeri 3 Sarolangun dapat dicerminkan dengan
tidak melakukan pelecehan terhdaap citra SMP Negeri 3 Sarolangun seperti
melakukan pelanggaran sebagai berikut :
1. Menyalagunakan
alat-alat yang ada hubungannya dengan KBM di sekolah ( Poin 5 )
2. Tidak mengikuti upacara / sengaja tanpa seizin
guru piket dan melakukan hal-hal yang menganggu terlaksananya upacara bendera
secara khidmat atau meninggalkan upacara yang belum selesai kecuali sakit (
Poin 10 )
3. Membawa kendaraan roda empat kedalam
lingkungan sekolah ( Poin 10 )
4. Masuk atau keluar sekolah dengan cara
melompat atau menerobos pagar ( Poin 15 )
5. Selama menjalani skorsing berada
dilingkungan sekolah ( Poin 20 )
6. Membawa dan atau menyimpan rokok di lingkungan
sekolah ( Poin 20 )
7. Mengisap rokok di lingkungan sekolah/kantin
( Poin 20 )
8. Membawa handphone (HP) yang menggunakan
fasilitas camera dan memory card (Poin 20)
9. Mengejek teman, menyebut nama orang tua
teman, tidak dengan hormat dengan ucapan menghina/kotor ( Poin 20 )
10. Berkata-kata kotor/tidak sopan untuk
menghujat teman/guru/karyawan/pegawai, (poin 25)
BIDANG SUASANA KELAS
Suasana kelas atau ruang belajar yang tenang teratur, bersih dan
menyenangkan dapat meningkatkan motivasi siswa untuk belajar lebih giat
sehingga dapat mencapai hasil belajar
yanhg maksimal. Pelanggaran-pelanggaran yang dapat merusak suasana di kelas
antara lain.
1. Masuk kelas tanpa seizin guru piket bila
terlambat dari 10 menit, baik pada jam pertama ataupun pada penggantian jam
belajar atau jam istirahat ( Poin 20 )
2. Meningggalkan kelas / lingkungan sekolah
saat KBM sedang berlangsung tanpa seizin dari guru pengajar dan guru piket (
Poin 15 )
3. Masuk sekolah tanpa surat keterangan yang
jelas dari orang tua, jika hari
sebelumnya tidak hadir tanpa keterangan yang pasti ( Poin 20 )
4. Menciptakan dan atau melakukan kegaduhan,
keributan, keonaran, sehingga mengganggu KBM ( Poin 25-100 )
5. Mengaktifkan Handphone (HP) /
menghidupkan di dalam kelas disaat KBM( Poin 25 )
6. Dikeluarkan,karena tidak kerja tugas /
Pr. Tidak bawa buku / alat-alat sesuai jadwal ( Poin 10 )
7. Membolos tiga hari berturut-turut ( Poin
20 )
8. Begendang / main meja,kursi, papan tulis
dll ( Poin 10 )
BIDANG PELESTARIAN LINGKUNGAN
Belajar di tempat yang bersih dapat menimbulkan jiwa yang sehat.
Siswa SMP Negeri 3 Sarolangun harus mempunyai kesadaran pentingnya pelestarian
lingkungan hidup di sekitar sekolah. Pelanggaran-pelanggaran itu di cerminkan
antara lain :
1. Merusak keindahan sekolah dan lingkungan
antar lain dengan membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya ( Poin 20 )
2. Membuat coretan pada barang-barang
inventaris sekolah atau di tembok atau tempat-tempat lain di dalam maupun di
luar lingkungan sekolah.poin 15
BIDANG NORMA SUSILA
Siswa yang baik dan santun dalam bergaul akan menjadi harapan
bangsa. Pelanggaran-pelanggaran terhadap norma susila dicerminkan antara lain :
1. Bersikap tidak sopan /
mengupat terhadap sesama siswa (Poin 10)
2. Menerima tamu di sekolah
saat KBM tanpa seizin dari guru piket (Poin 5)
3. Bermain kartu domino
trup dan sejenisnya (Poin 20)
4. Berbuat asusila (Poin
50-100)
5. Berjudi (Poin 50 - 150)
6. Berlaku tidak sopan atau menghina atau
membangkang, melawan terhadap Kepala Sekolah,/ Guru /karyawan (Poin 50-100)
7. Melakukan kecuranhgan memalsukan
identitas atau tanda tangan orang lain/orangtua sendiri untuk kepentingan pribadi atau kelompok (Poin
50-100)
8. Melakukan pemalsuan tanda tanhgan Kepala
Sekolah atau Guru atau karyawan untuk kepentingan individu atau kelompok (Poin
50-100)
9. Melakukan kecurangan ketika ulangan
harian atau ulangan umum atau ujian lainnya (Poin 20)
10. Memberikan keterangan atau kesaksian/ kepercayaan
palsu (Poin 20-50)
11. Menyalagunakan, mengambil, atau meminta
dengan paksa berupa uang(ngompas) atau barang orang lain atau milik sekolah
(Poin 50-100)
12. Melakukan perusakan barang milik orang lain
atau sekolah baik sengaja maupun tidak sengaja (Poin 20-100)
13. Melakukan intimidasi/ancaman terhadap siswa
lain sehingga menimbulkan rasa tidak aman atau ketakutan (Poin 25-75)
14. Melakukan penendangan atau penamparan atau
pemukulan baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama siswa atau
orang lain baik secara langsung maupun tidak langsung maupun dengan menggunakan
benda (Poin 40-100)
15. Melakukan penendangan atau penamparan atau
pemukulan baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama siswa atau
orang lain baik secara langsung maupun menggunakan benda sehingga mengakibatkan
cidera (Poin 50-100)
16. Melakukan perkelaian baik secara perorangan
maupun kelompok terhadap sesama siswa maupun orang lain baik secara langsung
maupun dengan menggunakan benda (Poin 50-100)
17. Melakukan perkelahian baik secara
perorangan maupun kelompok terhadap sesama siswa maupun orang lain baik secara
langsung maupun dengan menggunakan benda sehingga mengakibatkan cidera (Poin
50-100)
18. Membawa atau menyimpan atau menyembunyikan
petasan atau bahan peledak lainnya di lingkungan sekolah yang dapat mengancam
bahaya jiwa orang atau menghancurkan atau menimbulkan kerusakan barang atau
bangunan milik individu atau milik negara (Poin 75-100)
19. Memicu/menyulut-agitasi/provokator
terjadinya perkelahian baik perorangan maupun masal (tawuran) yang
mengakibatkan terjadinya korban dari kedua belah pihak (Poin 75-100)
20. Membawa atau menyimpan atau menggunakan
senjata tajam atau tumpul dilingkungan sekolah (Poin 50-100)
21. Membawa atau menyimpan atau menggunakan
senjata Api atau tumpul dilingkungan sekolah (Poin 100)
22. Terbukti secara hukum m,elakukan tindakan
kriminal yang berhubungan dengan pihak kepolisian atau zat aditif lainnya
didalam maupun diluar lingkuangan sekolah Membawa atau menyimpan atau
menggunakan senjata tajam atau tumpul dilingkungan sekolah (Poin 100)
BIDANG ORGANISASI
Organisasi yang ada dan diakui di SMP Negeri 3 Sarolangun adalah
OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah ). Sedangkian organisasi lain yanhg
dibentuk untuk menonjolkan identitas dari pada menimbulkan kerawanan. Hal-hal
tersebut dicerminkan dengan pelanggaran-pelanggaran sebagai berikut.
1. Menggunakan jaket, atau jas atau topi
atau pakaian maupun tas yang ada identitas angkatan dilingkungan sekolah (Poin
25)
2. Membentuk atau menjadi anggota organisasi
atau kegiatan yang tidak dilegalkan oleh sekolah (Poin 30 )
SANKSI DAN PRESTASI
I. SANKSI
1. Berupa
Teguran
2. Bila
bobot poin pelanggaran mencapai 10 ditegur oleh wali kelas
3. Bila
bobot poin pelanggaran mencapai 15 panggilan orang tua oleh wali kelas
4. Bila
bobot poin pelanggaran mencapai 25 panggilan orang tua oleh BK (Bimbingan
Konseling)
5. Peringatan
tertulis
6. Bila
bobot poin pelanggaran mencapai 30. Surat pernyataan di tandatangani oleh
siswa, orang tua, wali kelas, dan guru BK (Bimbingan Konseling).
7. Bila
bobot poin pelanggaran mencapai 40 Surat pernyataan di tandatangani oleh siswa,
orang tua, wali kelas, dan guru BK (Bimbingan Konseling).
8. Peringatan
Skorsing
9. Bila
bobot poin pelanggaran mencapai 50 dikenakan skorsing 5 hari dan Surat
pernyataan di tandatangani oleh siswa, orang tua, wali kelas, dan guru BK
(Bimbingan Konseling).
10. Bila
bobot poin pelanggaran mencapai 10 dikenakan skorsing 10 hari efektif
11. Bila
bobot poin pelanggaran mencapai 85 dikenakan skorsing 15 hari efektif
12. Bila
bobot poin pelanggaran mencapai 90 dikenakan skorsing 20 hari efektif
13. Bila
bobot poin pelanggaran mencapai 100 dikembalikan kepada orang tua.
Catatan ( Peringatan Skorsing )
1. Bila bobot poin pelanggaran mencapai 25
namun siswa tersebut sudah menjalani skorsing pad abutir 2, maka masa skorsinhg
hanya ditambah 5 hari
2. Bila bobot poin pelanggaran mencapai 90
namun siswa tersebut sudah menjalani skorsing pad abutir 3, maka masa skorsinhg
hanya ditambah 5 hari
II. PRESTASI
Akademik
Umumj / Ekstern
1. Juara Tingkat Internasional ( Poin 75 )
2. Juara Tingkat Regional ( Poin 50 )
3. Juara Tingkat Nasional ( Poin 35 )
4. Juara Tingkat Rpvinsi ( Poin 25 )
5. Juara Tingkat Wilayah ( Poin 0 )
6. Juara Tingkat Kecamatan ( Poin 15 )
Khusus / Intern
1. Juara Umum Kelas X, XI dan XII ( Poin 25
)
2. Juara Kelas tingkat Pertama ( Poin 15 )
3. Juara Kelas tingkat Dua ( Poin 10 )
4. Juara Kelas tingkat Ketiga ( Poin 5 )
Non Akademik
Umum / Ekstren
1. Juara Tingkat Internasional ( Poin 75 )
2. Juara Tingkat Regional ( Poin 50 )
3. Juara Tingkat Nasional ( Poin 35 )
4. Juara Tingkat Rpvinsi ( Poin 25 )
5. Juara Tingkat Wilayah ( Poin 0 )
6. Juara Tingkat Kecamatan ( Poin 15 )
Khusus / Intern
1. Juara umum lomba / pertandingan ( Poin 10
)
2. Juara pertama lomba / pertandingan ( Poin
7 )
3. Juara kedua lomba / pertandingan ( Poin 5
)
4. Juara Ketiga lomba / pertandingan ( Poin
3 )
Prestasi Keorganisasian Sekolah
1. Pengurus PK / OSIS (15)
2. Ketua OSIS / PK (Poin 25)
3. BPH PK / OSIS ( Poin 20 )
4. Ketua Sekbid OSIS ( Poin 15 )
5. Pengurus Ekstrakurikuler ( 3 )
6. Ketua ekstrakurikuler ( Poin 10 )
7. Pengurus inti Ekstrakurikuler ( Poin 5 )
8. Pengurus Kelas (3)
9. Ketua kelas ( Poin 5 )
10. Pengurus inti kelas ( Poin 3 )
Partisipasi dalam mengikuti lomba / kejuaraan
1. Tingkat Internasional ( Poin 25 )
2. Tingkat Regional ( Poin 20 )
3. Tingkat Nasionak ( Poin 15 )
MEKANISME
Mekanisme penganan dan pemberian poin pelanggaran serta penanganan
dan pemberian poin prestasi bagi siswa-siswi SMP Negeri 3 Sarolangun. Yang
bertugas menangani dan mencatat siswa yang melakukan pelanggaran atau siswa
yang berprestasi dalam pembinaan OSIS adapun mekanisme terbagi menjadi dua,
yaitu :
Mekanisme penanganan
pemberian poin pelanggaran :
1. Setiap Guru berhak menangani siswa yang
terbukti atau diindikasikan melakukan pelanggaran, lalu memprosesnya hingga
siswa tersebut cmengikuti pelanggaran.
2. Setelah itu guru terus menindaklanjuti
dengan catatan nama dan kelas siswa yang bersangkutan
3. Kemudian catatan tersebut diserahkanj
kepada Pembina OSIS
Pembinaan OSIS menindaklanjuti dengan :
1. Memanggil siswa yang bermasalah, kemudia
dicatata idemntitasnya, lalu siswa tersebut diberikan poin sesuai dengan
pelanggaran yang dilakukannya.
2. Catatan ini kemudian dituliskan pada
waktu catatan poin
3. Jika siswa tersebut telah melampaui
tahapan pelanggaran yang harus melibatkan wali kelas, BK, Orang tua, wali
kesiswaan atau kepala Sekolah maka pembinaan OSIS memberikan informasi sesuai
dengan kebutuhan.
4. Jika telah mencapai poin maksimal 100
maka pembina OSIS melaporkan kepada Wali Kesiswaan dan dilanjuti dengan
melaporkannya kepada Kepala Sekolah.
5. Siswa yang dikembalikan seterusnya kepada
orang tua / dikeluarkan dari sekolah dilakukan oleh Kepala Sekolah dan
didampingin oleh :
- Wakil
kesiswaan
- Satu
Orang pembina OSIS
- Satu
Orang Guru BK Siswa yang bersangkutan
- Wali
kelas yang bersangkutan
Mekanisme Penanganan dan Pemberian Poin prestasi :
1. Siswa dapat langsung dan menyerahkan
bukt8i prestasi atau dapat disampingi oleh guru pembina atau wali kelas atau
pelatih kepada pembina OSIS
2. Pembina OSIS mencatatan poin prestasi itu
pad awkatu catatan poin
3. Pembina OSIS akan memberikan piagam
penghargaan dari Sekolah pada saat upacara.
CATATAN :
Setiap
kelipatan 15 Poin prestasi dapat mengurangi 1 (Satu) poin pelanggaran
Akumulasi pemberian poin dalam tata tertib SMP Negeri 3 Sarolangun
berlaku selama 3 tahun dan atau selama menjadi siswa SMP Negeri 3 Sarolangun.
Diketahui
/ Disetujui Penanggung
Jawab
Kepala
Sekolah Bimbingan
Konseling
SUKARDIMAN, S.Pd SRI MURYONO,
S.Ag
NIP. 19751210
200312 1 004 NIP.
19690201 200003 1 007
Note:
Peraturan ini disarikan dari, tata
tertib SMAN 2
yang disesuaikan!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar