VISI MISI DAN TATA TERTIB SEKOLAH
VISI DAN MISI
VISI
TATA TERTIB SEKOLAH
selengkapnya [...]
VISI DAN MISIVISI
Membentuk karakter yang berwibawa
dalam mengemban tugas demi prestasi yang bagus untuk sekolah;
Menjadikan SMPN 3 SAROLANGUN sebagai
wadah inspirasi berjiwa yang satu, yaitu berjiwa kebersamaan dan kekeluargaan;
Membentuk kepribadian serta jiwa
patriotisme yang berazaskan pancasila;
Menunjukkan bahwa SMPN 3 SAROLANGUN
adalah sekolah yang hidup
MISI
MISI
Mengadakan latihan persahabatan
dengan organisasi sekolah yang telah berdiri
Mengadakan kegiatan yang dapat memacu
minat siswa/I agar tetap mengikuti organisasi dengan baik
By :
Apria
setiani & nimas nurohmah rosydah
IX a
SMP N 3 SAROLANGUNTATA TERTIB SEKOLAH
SMP NEGERI
3 SAROLANGUN
TATA TERTIB SISWA
HAK-HAK SISWA
Selama masih
menjadi siswa SMP Negeri 3 Sarolangun secara sah, maka mendapatkan hak-hak
sebagai beruikut :
1. Mengikuti kegiatan belajar (KBM) dengan
baik.
2. Berbuat
sesuatu yang berguna untuk memajukan diri sendiri, sekolah maupiun Organisasi
Intral Sekolah.
3. Mengikuti
kegiatan Ekstrakurikuler (pengembangan diri) untuk mengembangkan bakat yang
dimilikinya sesuai dengan kegiatan Ekstrakurikuler yang ada di SMP Negeri 3
Sarolangun.
4. Mendapatkan
informasi, bimbingan, kasih sayang atau perhatian dan perlindungan dari sekolah
melalui wali kelas, BK, Guru dan Karyawan SMP Negeri 3 Sarolangun secara adil.
5. Memberikan
saran dan kritik yang membangun terhadap kebijakan sekolah melalui jalur OSIS
dengan benar.
6. Mendapatkan
fasilitas yang layak dari sekolah.
7. Melakukan
pembelaan terhadap dirinya atas tuntutan yang dikenakan tanpa ada intimidasi/ancaman
dari siapapun.
KEWAJIBAN
Selama masih
menjadi siswa SMP Negeri 3 Sarolangun secara sah, maka siswa tersebut memiliki
kewajiban sebagai berikut :
1. Mentaati
tata tertib yang ada.
2. Mengikuti
program sekolah.
3. Hadir
di kelas atau sekolah paling lambat pukul 07.00 dan meninggalkan lingkungan
sekolah paling lambat 30 menit sesudah kegiatan sekolah selesai, kecuali ada
kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti sampai dengan Pukul 17.30.
Siswa
Yang Tidak Mengikuti KBM
1. Sakit
atau ada keperluan lain selama 1 s/d 2 hari, maka orang tua / wali wajib memberitahukan kepada
pihak sekolah, tertulis/lisan.
2. Sakit
selama lebih 3 hari, maka wajib melampirkan surat keterangan dari dokter.
3. Keperluan
lain selama lebih dari 2 hari, maka ornag tua/wali murid wajib datang ke
sekolah untuk mengurus perizinanya melalui wali kelas/guru piket.
Siswa
yang terpaksa meninggalkan KBM
1. Sakit
harus mendapatkan izin dari guru pengajar dan atau piket.
2. Keperluan
keluarga harus mendapat izin dari guru pengajar dan atau piket dengan membawa
surat keterangan dari pihak orang tua siswa dan orang tua/wali langsung menemui
Pihak sekolah.
3. Keperluan
yanjg berkaitan dengan kegiatan sekolah harus mendapatkan izin dari guru
pengajar, piket dan pembina ekstrakurikuler.
4. Dijemput
sebelum jam pelajaran sekolah selesai, penjemput wajib melapor kepada guru
piket/pengajar dan menunjukkan kartu identitas penjemput.(KTP, SIM dll).
5. Berperilaku
baik, jujur, dan Hormat Kepada Kepala Sekolah, Guru, Karyawan, dan sesama siswa
serta menciptakan suasana kondusif dilingkungan sekolah dan sekitarnya.
6. Berperan
aktif menciptakan suasana kondusif di lingkungan sekolah dan sekitarnya.
7. Menjaga
nama baik almamater dan berupaya meningkatkan prestasi, baik di bidang
instrakurikuler maupun Ekstrakurikuler.
Memakai
seragam sekolah dengan ketentuan :
1. Menggunaman
celana Panjang / Rok Biru dan Kemeja Putih dengan Dasi, khusus siswi memakai
kaos dalam atau singlet serta rok dalam/under rok.
2. Ukuran
celana panjang / rok tidak ketat, dan rok panjang se mata kaki dan kemeja
dimasukkan kedalam celana panjang / rok kecuali busana melayu /muslim.(desain lain).
3. Pada
hari Jum’at khusus siswa – siswi beragama Islam memakai busana muslim dan
muslimah sesuai dengan ketentuan sekolah, dan yang Non muslim menyesuaikan selayaknya/sepantasnya.
4. Pada
hari Sabtu siswa-siswi mengenakan pakaian seragam pramuka / olah raga.
5. Sepatu
dengan model kets/olahraga hari Senin s.d Kamis berwarna dominan hitam/gelap
dan sepatu dominan warna putih, disaat mengenakan seragam pramuka.
6. Mengikuti
Upacara hari Senin dan hari besar lainnya yang diadakan sekolah, kecuali bagi yang
sakit (harus seizin guru piket) dengan seragam lengkap.(topi dan dasi).
7. Ketika
mengikuti pelajaran olahraga, siswa wajib memakai seragam olahraga yang telah
ditentukan oleh sekolah.
8. Mmebawa
kartu indentitas siswa ( Kartu Pelajar)
9. Jika
mengadakan kegiatan ekstrakurikuler didalam atau diluar sekolah sampai
menginap. Harus diketahui/ijin oleh orang tua dan seizin kepala sekolah serta
didampingin oleh pembina ekstrakurikuler.
10. Jika
ada kegiatan organisasi atau kelompok dari luar sekolah baik melibatkan siswa
ataupun tidak dan didalam lingkungan sekolah harus diketahui dan seizin dari
Kepala Sekolah.
11. Menjaga
ketentuan dan kebersihan kelas serta alat-alat iventaris sekolah dan milik
pribadi.
12. Celana
panjang harus standar/ basic (Bukan bentuk pensil / yang model-model ngetren
lain ) poin 20.
13.
Siswa perempuan non muslim, rambut berikat/kepang 2 dengan pita merah
pada hari Senin s.d. Rabu, pita merah haari Kamis s.d. Sabtu. *point 5
LARANGAN
DAN NILAI BOBOT
BIDANG
CITRA DIRI
Siswa yang berkepribadian dan budaya
akan memiliki identitas pribadi seorang siswa Indonesia
Hal-hal yang melanggar pembentukan
citra diri antara lain.
1. Memakai
pakaian seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah, termasuk pakaian
olah raga dan pakaian muslim serta atribut upacara (poin 5 )
2. Memakai
sandal atau sepatu yang dipakai tidak semestinya di lingkungan sekolah mulai
jam pertama s.d jam terakhir (poin 5).
3. Memain-mainkan
dasi, topi, dan atribut lainnya (poin 5 ).
Siswa
Putra :
1. Berambut
panjang / gondrong ( Poin 5 )
2. Mengecet
rambut atau potongan rambut yang tidak pantas untuk ukuran pelajar ( Poin 5 )
3. Memakai
anting dan gelang ( Poin 5 )
4. Memakai
kalung ( Poin 5 )
5. Memakai
kemeja atau celana ketat atau sudah tidak pantas untuk dipakai ( Poin 5 )
6.
Memakai gelang kaki. (Poin 5)
7.
Berkuku panjang, pada tangan atau kaki. (poin 5).
Untuk
Putri :
1. Memakai
perhiasan dan atau make up yang berlebihan ( Poin 5 )
2. Memakai
kemeja atau rok ketat transparan ( Poin 5 )
3. Memakai
kemeja tidak dimasukkan kedalam rok ( Poin 5 )
4.
Memakai gelang dan atau asesoris pada kaki. Poin 5
5.
Berkuku panjang pada tangan atau kaki. Poin 5
BIDANG CITRA SMP NEGERI UNGGULAN
Menjadi siswa di
SMP Negeri 3 Sarolangun adalah salah satu idaman remaja di wilayah Kabupaten Sarolangun
Perilaku siswa
SMP Negeri 3 Sarolangun dapat dicerminkan dengan tidak melakukan pelecehan
terhdaap citra SMP Negeri 3 Sarolangun seperti melakukan pelanggaran sebagai
berikut :
1. Menyalagunakan alat-alat yang ada hubungannya
dengan KBM di sekolah ( Poin 5 )
2. Tidak
mengikuti upacara / sengaja tanpa seizin guru piket dan melakukan hal-hal yang
menganggu terlaksananya upacara bendera secara khidmat atau meninggalkan
upacara yang belum selesai kecuali sakit ( Poin 10 )
3. Membawa
kendaraan roda empat kedalam lingkungan sekolah ( Poin 10 )
4. Masuk
atau keluar sekolah dengan cara melompat atau menerobos pagar ( Poin 15 )
5. Selama
menjalani skorsing berada dilingkungan sekolah ( Poin 20 )
6. Membawa
dan atau menyimpan rokok di lingkungan sekolah ( Poin 20 )
7. Mengisap
rokok di lingkungan sekolah/kantin ( Poin 20 )
8. Membawa
handphone (HP) yang menggunakan fasilitas camera dan memory card (Poin 20)
9. Mengejek
teman, menyebut nama orang tua teman, tidak dengan hormat dengan ucapan
menghina/kotor ( Poin 20 )
10.
Berkata-kata kotor/tidak sopan untuk menghujat
teman/guru/karyawan/pegawai, (poin 25)
BIDANG SUASANA KELAS
Suasana
kelas atau ruang belajar yang tenang teratur, bersih dan menyenangkan dapat
meningkatkan motivasi siswa untuk belajar lebih giat sehingga dapat mencapai hasil belajar yanhg maksimal.
Pelanggaran-pelanggaran yang dapat merusak suasana di kelas antara lain.
1. Masuk
kelas tanpa seizin guru piket bila terlambat dari 10 menit, baik pada jam
pertama ataupun pada penggantian jam belajar atau jam istirahat ( Poin 20 )
2. Meningggalkan
kelas / lingkungan sekolah saat KBM sedang berlangsung tanpa seizin dari guru
pengajar dan guru piket ( Poin 15 )
3. Masuk
sekolah tanpa surat keterangan yang jelas dari orang tua, jika hari sebelumnya tidak hadir tanpa
keterangan yang pasti ( Poin 20 )
4. Menciptakan
dan atau melakukan kegaduhan, keributan, keonaran, sehingga mengganggu KBM (
Poin 25-100 )
5. Mengaktifkan
Handphone (HP) / menghidupkan di dalam kelas disaat KBM( Poin 25 )
6. Dikeluarkan,karena
tidak kerja tugas / Pr. Tidak bawa buku / alat-alat sesuai jadwal ( Poin 10 )
7. Membolos
tiga hari berturut-turut ( Poin 20 )
8. Begendang
/ main meja,kursi, papan tulis dll ( Poin 10 )
BIDANG
PELESTARIAN LINGKUNGAN
Belajar
di tempat yang bersih dapat menimbulkan jiwa yang sehat. Siswa SMP Negeri 3
Sarolangun harus mempunyai kesadaran pentingnya pelestarian lingkungan hidup di
sekitar sekolah. Pelanggaran-pelanggaran itu di cerminkan antara lain :
1. Merusak
keindahan sekolah dan lingkungan antar lain dengan membuang sampah sembarangan
atau tidak pada tempatnya ( Poin 20 )
2. Membuat
coretan pada barang-barang inventaris sekolah atau di tembok atau tempat-tempat
lain di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.poin 15
BIDANG
NORMA SUSILA
Siswa
yang baik dan santun dalam bergaul akan menjadi harapan bangsa.
Pelanggaran-pelanggaran terhadap norma susila dicerminkan antara lain :
1. Bersikap tidak sopan / mengupat terhadap
sesama siswa (Poin 10)
2. Menerima tamu di sekolah saat KBM tanpa
seizin dari guru piket (Poin 5)
3. Bermain kartu domino trup dan sejenisnya
(Poin 20)
4. Berbuat asusila (Poin 50-100)
5. Berjudi (Poin 50 - 150)
6. Berlaku
tidak sopan atau menghina atau membangkang, melawan terhadap Kepala Sekolah,/ Guru
/karyawan (Poin 50-100)
7. Melakukan
kecuranhgan memalsukan identitas atau tanda tangan orang lain/orangtua sendiri untuk kepentingan pribadi atau kelompok (Poin
50-100)
8. Melakukan
pemalsuan tanda tanhgan Kepala Sekolah atau Guru atau karyawan untuk
kepentingan individu atau kelompok (Poin 50-100)
9. Melakukan
kecurangan ketika ulangan harian atau ulangan umum atau ujian lainnya (Poin 20)
10. Memberikan
keterangan atau kesaksian/ kepercayaan palsu (Poin 20-50)
11. Menyalagunakan,
mengambil, atau meminta dengan paksa berupa uang(ngompas) atau barang orang
lain atau milik sekolah (Poin 50-100)
12. Melakukan
perusakan barang milik orang lain atau sekolah baik sengaja maupun tidak
sengaja (Poin 20-100)
13. Melakukan
intimidasi/ancaman terhadap siswa lain sehingga menimbulkan rasa tidak aman
atau ketakutan (Poin 25-75)
14. Melakukan
penendangan atau penamparan atau pemukulan baik secara perorangan maupun
kelompok terhadap sesama siswa atau orang lain baik secara langsung maupun
tidak langsung maupun dengan menggunakan benda (Poin 40-100)
15. Melakukan
penendangan atau penamparan atau pemukulan baik secara perorangan maupun
kelompok terhadap sesama siswa atau orang lain baik secara langsung maupun
menggunakan benda sehingga mengakibatkan cidera (Poin 50-100)
16. Melakukan
perkelaian baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama siswa maupun
orang lain baik secara langsung maupun dengan menggunakan benda (Poin 50-100)
17. Melakukan
perkelahian baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama siswa maupun
orang lain baik secara langsung maupun dengan menggunakan benda sehingga
mengakibatkan cidera (Poin 50-100)
18. Membawa
atau menyimpan atau menyembunyikan petasan atau bahan peledak lainnya di lingkungan
sekolah yang dapat mengancam bahaya jiwa orang atau menghancurkan atau
menimbulkan kerusakan barang atau bangunan milik individu atau milik negara
(Poin 75-100)
19. Memicu/menyulut-agitasi/provokator
terjadinya perkelahian baik perorangan maupun masal (tawuran) yang
mengakibatkan terjadinya korban dari kedua belah pihak (Poin 75-100)
20. Membawa
atau menyimpan atau menggunakan senjata tajam atau tumpul dilingkungan sekolah
(Poin 50-100)
21. Membawa
atau menyimpan atau menggunakan senjata Api atau tumpul dilingkungan sekolah
(Poin 100)
22. Terbukti
secara hukum m,elakukan tindakan kriminal yang berhubungan dengan pihak
kepolisian atau zat aditif lainnya didalam maupun diluar lingkuangan sekolah
Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata tajam atau tumpul dilingkungan
sekolah (Poin 100)
BIDANG ORGANISASI
Organisasi
yang ada dan diakui di SMP Negeri 3 Sarolangun adalah OSIS (Organisasi Siswa
Intra Sekolah ). Sedangkian organisasi lain yanhg dibentuk untuk menonjolkan
identitas dari pada menimbulkan kerawanan. Hal-hal tersebut dicerminkan dengan
pelanggaran-pelanggaran sebagai berikut.
1. Menggunakan
jaket, atau jas atau topi atau pakaian maupun tas yang ada identitas angkatan
dilingkungan sekolah (Poin 25)
2. Membentuk
atau menjadi anggota organisasi atau kegiatan yang tidak dilegalkan oleh sekolah
(Poin 30 )
SANKSI
DAN PRESTASI
I. SANKSI
1. Berupa Teguran
2. Bila bobot poin pelanggaran mencapai 10
ditegur oleh wali kelas
3. Bila bobot poin pelanggaran mencapai 15
panggilan orang tua oleh wali kelas
4. Bila bobot poin pelanggaran mencapai 25
panggilan orang tua oleh BK (Bimbingan Konseling)
5. Peringatan tertulis
6. Bila bobot poin pelanggaran mencapai 30.
Surat pernyataan di tandatangani oleh siswa, orang tua, wali kelas, dan guru BK
(Bimbingan Konseling).
7. Bila bobot poin pelanggaran mencapai 40
Surat pernyataan di tandatangani oleh siswa, orang tua, wali kelas, dan guru BK
(Bimbingan Konseling).
8. Peringatan Skorsing
9. Bila bobot poin pelanggaran mencapai 50
dikenakan skorsing 5 hari dan Surat pernyataan di tandatangani oleh siswa,
orang tua, wali kelas, dan guru BK (Bimbingan Konseling).
10. Bila bobot poin pelanggaran mencapai 10
dikenakan skorsing 10 hari efektif
11. Bila bobot poin pelanggaran mencapai 85
dikenakan skorsing 15 hari efektif
12. Bila bobot poin pelanggaran mencapai 90
dikenakan skorsing 20 hari efektif
13. Bila bobot poin pelanggaran mencapai 100
dikembalikan kepada orang tua.
Catatan ( Peringatan Skorsing )
1. Bila
bobot poin pelanggaran mencapai 25 namun siswa tersebut sudah menjalani
skorsing pad abutir 2, maka masa skorsinhg hanya ditambah 5 hari
2. Bila
bobot poin pelanggaran mencapai 90 namun siswa tersebut sudah menjalani
skorsing pad abutir 3, maka masa skorsinhg hanya ditambah 5 hari
II. PRESTASI
Akademik
Umumj
/ Ekstern
1. Juara
Tingkat Internasional ( Poin 75 )
2. Juara
Tingkat Regional ( Poin 50 )
3. Juara Tingkat Nasional ( Poin 35 )
4. Juara Tingkat Rpvinsi ( Poin 25 )
5. Juara Tingkat Wilayah ( Poin 0 )
6. Juara Tingkat Kecamatan ( Poin 15 )
Khusus / Intern
1. Juara Umum Kelas X, XI dan XII ( Poin 25 )
2. Juara Kelas tingkat Pertama ( Poin 15 )
3. Juara Kelas tingkat Dua ( Poin 10 )
4. Juara Kelas tingkat Ketiga ( Poin 5 )
Non Akademik
Umum / Ekstren
1. Juara
Tingkat Internasional ( Poin 75 )
2. Juara
Tingkat Regional ( Poin 50 )
3. Juara Tingkat Nasional ( Poin 35 )
4. Juara Tingkat Rpvinsi ( Poin 25 )
5. Juara Tingkat Wilayah ( Poin 0 )
6. Juara Tingkat Kecamatan ( Poin 15 )
Khusus / Intern
1. Juara umum lomba / pertandingan ( Poin 10 )
2. Juara pertama lomba / pertandingan ( Poin 7 )
3. Juara kedua lomba / pertandingan ( Poin 5 )
4. Juara Ketiga lomba / pertandingan ( Poin 3 )
Prestasi Keorganisasian Sekolah
1. Pengurus PK / OSIS (15)
2. Ketua OSIS / PK (Poin 25)
3. BPH PK / OSIS ( Poin 20 )
4. Ketua Sekbid OSIS ( Poin 15 )
5. Pengurus Ekstrakurikuler ( 3 )
6. Ketua ekstrakurikuler ( Poin 10 )
7. Pengurus inti Ekstrakurikuler ( Poin 5 )
8. Pengurus Kelas (3)
9. Ketua kelas ( Poin 5 )
10. Pengurus inti kelas ( Poin 3 )
Partisipasi dalam mengikuti lomba / kejuaraan
1. Tingkat Internasional ( Poin 25 )
2. Tingkat Regional ( Poin 20 )
3. Tingkat Nasionak ( Poin 15 )
MEKANISME
Mekanisme
penganan dan pemberian poin pelanggaran serta penanganan dan pemberian poin
prestasi bagi siswa-siswi SMP Negeri 3 Sarolangun. Yang bertugas menangani dan
mencatat siswa yang melakukan pelanggaran atau siswa yang berprestasi dalam
pembinaan OSIS adapun mekanisme terbagi menjadi dua, yaitu :
Mekanisme penanganan pemberian poin
pelanggaran :
1. Setiap
Guru berhak menangani siswa yang terbukti atau diindikasikan melakukan
pelanggaran, lalu memprosesnya hingga siswa tersebut cmengikuti pelanggaran.
2. Setelah
itu guru terus menindaklanjuti dengan catatan nama dan kelas siswa yang
bersangkutan
3. Kemudian
catatan tersebut diserahkanj kepada Pembina OSIS
Pembinaan
OSIS menindaklanjuti dengan :
1. Memanggil
siswa yang bermasalah, kemudia dicatata idemntitasnya, lalu siswa tersebut
diberikan poin sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
2. Catatan
ini kemudian dituliskan pada waktu catatan poin
3. Jika
siswa tersebut telah melampaui tahapan pelanggaran yang harus melibatkan wali
kelas, BK, Orang tua, wali kesiswaan atau kepala Sekolah maka pembinaan OSIS
memberikan informasi sesuai dengan kebutuhan.
4. Jika
telah mencapai poin maksimal 100 maka pembina OSIS melaporkan kepada Wali
Kesiswaan dan dilanjuti dengan melaporkannya kepada Kepala Sekolah.
5. Siswa
yang dikembalikan seterusnya kepada orang tua / dikeluarkan dari sekolah
dilakukan oleh Kepala Sekolah dan didampingin oleh :
- Wakil
kesiswaan
- Satu Orang
pembina OSIS
- Satu Orang
Guru BK Siswa yang bersangkutan
- Wali kelas
yang bersangkutan
Mekanisme Penanganan dan Pemberian Poin prestasi :
1. Siswa dapat langsung dan menyerahkan bukt8i prestasi atau
dapat disampingi oleh guru pembina atau wali kelas atau pelatih kepada pembina
OSIS
2. Pembina OSIS mencatatan poin prestasi itu pad awkatu catatan
poin
3. Pembina OSIS akan memberikan piagam penghargaan dari Sekolah
pada saat upacara.
CATATAN :
Setiap kelipatan 15 Poin
prestasi dapat mengurangi 1 (Satu) poin pelanggaran
Akumulasi
pemberian poin dalam tata tertib SMP Negeri 3 Sarolangun berlaku selama 3 tahun
dan atau selama menjadi siswa SMP Negeri 3 Sarolangun.
Diketahui / Disetujui Penanggung
Jawab
Kepala Sekolah Bimbingan
Konseling
SUKARDIMAN, S.Pd SRI
MURYONO, S.Ag
NIP. 19751210 200312 1 004 NIP. 19690201 200003 1
007
Note:
Peraturan ini disarikan dari, tata tertib SMAN 2 yang disesuaikan!
VISI
Membentuk karakter yang berwibawa
dalam mengemban tugas demi prestasi yang bagus untuk sekolah;
Menjadikan SMPN 3 SAROLANGUN sebagai
wadah inspirasi berjiwa yang satu, yaitu berjiwa kebersamaan dan kekeluargaan;
Membentuk kepribadian serta jiwa
patriotisme yang berazaskan pancasila;
Menunjukkan bahwa SMPN 3 SAROLANGUN
adalah sekolah yang hidup
MISI
MISI
Mengadakan latihan persahabatan
dengan organisasi sekolah yang telah berdiri
Mengadakan kegiatan yang dapat memacu
minat siswa/I agar tetap mengikuti organisasi dengan baik
By :
Apria
setiani & nimas nurohmah rosydah
IX a
SMP N 3 SAROLANGUNTATA TERTIB SEKOLAH
SMP NEGERI
3 SAROLANGUN
TATA TERTIB SISWA
HAK-HAK SISWA
Selama masih
menjadi siswa SMP Negeri 3 Sarolangun secara sah, maka mendapatkan hak-hak
sebagai beruikut :
1. Mengikuti kegiatan belajar (KBM) dengan
baik.
2. Berbuat
sesuatu yang berguna untuk memajukan diri sendiri, sekolah maupiun Organisasi
Intral Sekolah.
3. Mengikuti
kegiatan Ekstrakurikuler (pengembangan diri) untuk mengembangkan bakat yang
dimilikinya sesuai dengan kegiatan Ekstrakurikuler yang ada di SMP Negeri 3
Sarolangun.
4. Mendapatkan
informasi, bimbingan, kasih sayang atau perhatian dan perlindungan dari sekolah
melalui wali kelas, BK, Guru dan Karyawan SMP Negeri 3 Sarolangun secara adil.
5. Memberikan
saran dan kritik yang membangun terhadap kebijakan sekolah melalui jalur OSIS
dengan benar.
6. Mendapatkan
fasilitas yang layak dari sekolah.
7. Melakukan
pembelaan terhadap dirinya atas tuntutan yang dikenakan tanpa ada intimidasi/ancaman
dari siapapun.
KEWAJIBAN
Selama masih
menjadi siswa SMP Negeri 3 Sarolangun secara sah, maka siswa tersebut memiliki
kewajiban sebagai berikut :
1. Mentaati
tata tertib yang ada.
2. Mengikuti
program sekolah.
3. Hadir
di kelas atau sekolah paling lambat pukul 07.00 dan meninggalkan lingkungan
sekolah paling lambat 30 menit sesudah kegiatan sekolah selesai, kecuali ada
kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti sampai dengan Pukul 17.30.
Siswa
Yang Tidak Mengikuti KBM
1. Sakit
atau ada keperluan lain selama 1 s/d 2 hari, maka orang tua / wali wajib memberitahukan kepada
pihak sekolah, tertulis/lisan.
2. Sakit
selama lebih 3 hari, maka wajib melampirkan surat keterangan dari dokter.
3. Keperluan
lain selama lebih dari 2 hari, maka ornag tua/wali murid wajib datang ke
sekolah untuk mengurus perizinanya melalui wali kelas/guru piket.
Siswa
yang terpaksa meninggalkan KBM
1. Sakit
harus mendapatkan izin dari guru pengajar dan atau piket.
2. Keperluan
keluarga harus mendapat izin dari guru pengajar dan atau piket dengan membawa
surat keterangan dari pihak orang tua siswa dan orang tua/wali langsung menemui
Pihak sekolah.
3. Keperluan
yanjg berkaitan dengan kegiatan sekolah harus mendapatkan izin dari guru
pengajar, piket dan pembina ekstrakurikuler.
4. Dijemput
sebelum jam pelajaran sekolah selesai, penjemput wajib melapor kepada guru
piket/pengajar dan menunjukkan kartu identitas penjemput.(KTP, SIM dll).
5. Berperilaku
baik, jujur, dan Hormat Kepada Kepala Sekolah, Guru, Karyawan, dan sesama siswa
serta menciptakan suasana kondusif dilingkungan sekolah dan sekitarnya.
6. Berperan
aktif menciptakan suasana kondusif di lingkungan sekolah dan sekitarnya.
7. Menjaga
nama baik almamater dan berupaya meningkatkan prestasi, baik di bidang
instrakurikuler maupun Ekstrakurikuler.
Memakai
seragam sekolah dengan ketentuan :
1. Menggunaman
celana Panjang / Rok Biru dan Kemeja Putih dengan Dasi, khusus siswi memakai
kaos dalam atau singlet serta rok dalam/under rok.
2. Ukuran
celana panjang / rok tidak ketat, dan rok panjang se mata kaki dan kemeja
dimasukkan kedalam celana panjang / rok kecuali busana melayu /muslim.(desain lain).
3. Pada
hari Jum’at khusus siswa – siswi beragama Islam memakai busana muslim dan
muslimah sesuai dengan ketentuan sekolah, dan yang Non muslim menyesuaikan selayaknya/sepantasnya.
4. Pada
hari Sabtu siswa-siswi mengenakan pakaian seragam pramuka / olah raga.
5. Sepatu
dengan model kets/olahraga hari Senin s.d Kamis berwarna dominan hitam/gelap
dan sepatu dominan warna putih, disaat mengenakan seragam pramuka.
6. Mengikuti
Upacara hari Senin dan hari besar lainnya yang diadakan sekolah, kecuali bagi yang
sakit (harus seizin guru piket) dengan seragam lengkap.(topi dan dasi).
7. Ketika
mengikuti pelajaran olahraga, siswa wajib memakai seragam olahraga yang telah
ditentukan oleh sekolah.
8. Mmebawa
kartu indentitas siswa ( Kartu Pelajar)
9. Jika
mengadakan kegiatan ekstrakurikuler didalam atau diluar sekolah sampai
menginap. Harus diketahui/ijin oleh orang tua dan seizin kepala sekolah serta
didampingin oleh pembina ekstrakurikuler.
10. Jika
ada kegiatan organisasi atau kelompok dari luar sekolah baik melibatkan siswa
ataupun tidak dan didalam lingkungan sekolah harus diketahui dan seizin dari
Kepala Sekolah.
11. Menjaga
ketentuan dan kebersihan kelas serta alat-alat iventaris sekolah dan milik
pribadi.
12. Celana
panjang harus standar/ basic (Bukan bentuk pensil / yang model-model ngetren
lain ) poin 20.
13.
Siswa perempuan non muslim, rambut berikat/kepang 2 dengan pita merah
pada hari Senin s.d. Rabu, pita merah haari Kamis s.d. Sabtu. *point 5
LARANGAN
DAN NILAI BOBOT
BIDANG
CITRA DIRI
Siswa yang berkepribadian dan budaya
akan memiliki identitas pribadi seorang siswa Indonesia
Hal-hal yang melanggar pembentukan
citra diri antara lain.
1. Memakai
pakaian seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah, termasuk pakaian
olah raga dan pakaian muslim serta atribut upacara (poin 5 )
2. Memakai
sandal atau sepatu yang dipakai tidak semestinya di lingkungan sekolah mulai
jam pertama s.d jam terakhir (poin 5).
3. Memain-mainkan
dasi, topi, dan atribut lainnya (poin 5 ).
Siswa
Putra :
1. Berambut
panjang / gondrong ( Poin 5 )
2. Mengecet
rambut atau potongan rambut yang tidak pantas untuk ukuran pelajar ( Poin 5 )
3. Memakai
anting dan gelang ( Poin 5 )
4. Memakai
kalung ( Poin 5 )
5. Memakai
kemeja atau celana ketat atau sudah tidak pantas untuk dipakai ( Poin 5 )
6.
Memakai gelang kaki. (Poin 5)
7.
Berkuku panjang, pada tangan atau kaki. (poin 5).
Untuk
Putri :
1. Memakai
perhiasan dan atau make up yang berlebihan ( Poin 5 )
2. Memakai
kemeja atau rok ketat transparan ( Poin 5 )
3. Memakai
kemeja tidak dimasukkan kedalam rok ( Poin 5 )
4.
Memakai gelang dan atau asesoris pada kaki. Poin 5
5.
Berkuku panjang pada tangan atau kaki. Poin 5
BIDANG CITRA SMP NEGERI UNGGULAN
Menjadi siswa di
SMP Negeri 3 Sarolangun adalah salah satu idaman remaja di wilayah Kabupaten Sarolangun
Perilaku siswa
SMP Negeri 3 Sarolangun dapat dicerminkan dengan tidak melakukan pelecehan
terhdaap citra SMP Negeri 3 Sarolangun seperti melakukan pelanggaran sebagai
berikut :
1. Menyalagunakan alat-alat yang ada hubungannya
dengan KBM di sekolah ( Poin 5 )
2. Tidak
mengikuti upacara / sengaja tanpa seizin guru piket dan melakukan hal-hal yang
menganggu terlaksananya upacara bendera secara khidmat atau meninggalkan
upacara yang belum selesai kecuali sakit ( Poin 10 )
3. Membawa
kendaraan roda empat kedalam lingkungan sekolah ( Poin 10 )
4. Masuk
atau keluar sekolah dengan cara melompat atau menerobos pagar ( Poin 15 )
5. Selama
menjalani skorsing berada dilingkungan sekolah ( Poin 20 )
6. Membawa
dan atau menyimpan rokok di lingkungan sekolah ( Poin 20 )
7. Mengisap
rokok di lingkungan sekolah/kantin ( Poin 20 )
8. Membawa
handphone (HP) yang menggunakan fasilitas camera dan memory card (Poin 20)
9. Mengejek
teman, menyebut nama orang tua teman, tidak dengan hormat dengan ucapan
menghina/kotor ( Poin 20 )
10.
Berkata-kata kotor/tidak sopan untuk menghujat
teman/guru/karyawan/pegawai, (poin 25)
BIDANG SUASANA KELAS
Suasana
kelas atau ruang belajar yang tenang teratur, bersih dan menyenangkan dapat
meningkatkan motivasi siswa untuk belajar lebih giat sehingga dapat mencapai hasil belajar yanhg maksimal.
Pelanggaran-pelanggaran yang dapat merusak suasana di kelas antara lain.
1. Masuk
kelas tanpa seizin guru piket bila terlambat dari 10 menit, baik pada jam
pertama ataupun pada penggantian jam belajar atau jam istirahat ( Poin 20 )
2. Meningggalkan
kelas / lingkungan sekolah saat KBM sedang berlangsung tanpa seizin dari guru
pengajar dan guru piket ( Poin 15 )
3. Masuk
sekolah tanpa surat keterangan yang jelas dari orang tua, jika hari sebelumnya tidak hadir tanpa
keterangan yang pasti ( Poin 20 )
4. Menciptakan
dan atau melakukan kegaduhan, keributan, keonaran, sehingga mengganggu KBM (
Poin 25-100 )
5. Mengaktifkan
Handphone (HP) / menghidupkan di dalam kelas disaat KBM( Poin 25 )
6. Dikeluarkan,karena
tidak kerja tugas / Pr. Tidak bawa buku / alat-alat sesuai jadwal ( Poin 10 )
7. Membolos
tiga hari berturut-turut ( Poin 20 )
8. Begendang
/ main meja,kursi, papan tulis dll ( Poin 10 )
BIDANG
PELESTARIAN LINGKUNGAN
Belajar
di tempat yang bersih dapat menimbulkan jiwa yang sehat. Siswa SMP Negeri 3
Sarolangun harus mempunyai kesadaran pentingnya pelestarian lingkungan hidup di
sekitar sekolah. Pelanggaran-pelanggaran itu di cerminkan antara lain :
1. Merusak
keindahan sekolah dan lingkungan antar lain dengan membuang sampah sembarangan
atau tidak pada tempatnya ( Poin 20 )
2. Membuat
coretan pada barang-barang inventaris sekolah atau di tembok atau tempat-tempat
lain di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.poin 15
BIDANG
NORMA SUSILA
Siswa
yang baik dan santun dalam bergaul akan menjadi harapan bangsa.
Pelanggaran-pelanggaran terhadap norma susila dicerminkan antara lain :
1. Bersikap tidak sopan / mengupat terhadap
sesama siswa (Poin 10)
2. Menerima tamu di sekolah saat KBM tanpa
seizin dari guru piket (Poin 5)
3. Bermain kartu domino trup dan sejenisnya
(Poin 20)
4. Berbuat asusila (Poin 50-100)
5. Berjudi (Poin 50 - 150)
6. Berlaku
tidak sopan atau menghina atau membangkang, melawan terhadap Kepala Sekolah,/ Guru
/karyawan (Poin 50-100)
7. Melakukan
kecuranhgan memalsukan identitas atau tanda tangan orang lain/orangtua sendiri untuk kepentingan pribadi atau kelompok (Poin
50-100)
8. Melakukan
pemalsuan tanda tanhgan Kepala Sekolah atau Guru atau karyawan untuk
kepentingan individu atau kelompok (Poin 50-100)
9. Melakukan
kecurangan ketika ulangan harian atau ulangan umum atau ujian lainnya (Poin 20)
10. Memberikan
keterangan atau kesaksian/ kepercayaan palsu (Poin 20-50)
11. Menyalagunakan,
mengambil, atau meminta dengan paksa berupa uang(ngompas) atau barang orang
lain atau milik sekolah (Poin 50-100)
12. Melakukan
perusakan barang milik orang lain atau sekolah baik sengaja maupun tidak
sengaja (Poin 20-100)
13. Melakukan
intimidasi/ancaman terhadap siswa lain sehingga menimbulkan rasa tidak aman
atau ketakutan (Poin 25-75)
14. Melakukan
penendangan atau penamparan atau pemukulan baik secara perorangan maupun
kelompok terhadap sesama siswa atau orang lain baik secara langsung maupun
tidak langsung maupun dengan menggunakan benda (Poin 40-100)
15. Melakukan
penendangan atau penamparan atau pemukulan baik secara perorangan maupun
kelompok terhadap sesama siswa atau orang lain baik secara langsung maupun
menggunakan benda sehingga mengakibatkan cidera (Poin 50-100)
16. Melakukan
perkelaian baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama siswa maupun
orang lain baik secara langsung maupun dengan menggunakan benda (Poin 50-100)
17. Melakukan
perkelahian baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama siswa maupun
orang lain baik secara langsung maupun dengan menggunakan benda sehingga
mengakibatkan cidera (Poin 50-100)
18. Membawa
atau menyimpan atau menyembunyikan petasan atau bahan peledak lainnya di lingkungan
sekolah yang dapat mengancam bahaya jiwa orang atau menghancurkan atau
menimbulkan kerusakan barang atau bangunan milik individu atau milik negara
(Poin 75-100)
19. Memicu/menyulut-agitasi/provokator
terjadinya perkelahian baik perorangan maupun masal (tawuran) yang
mengakibatkan terjadinya korban dari kedua belah pihak (Poin 75-100)
20. Membawa
atau menyimpan atau menggunakan senjata tajam atau tumpul dilingkungan sekolah
(Poin 50-100)
21. Membawa
atau menyimpan atau menggunakan senjata Api atau tumpul dilingkungan sekolah
(Poin 100)
22. Terbukti
secara hukum m,elakukan tindakan kriminal yang berhubungan dengan pihak
kepolisian atau zat aditif lainnya didalam maupun diluar lingkuangan sekolah
Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata tajam atau tumpul dilingkungan
sekolah (Poin 100)
BIDANG ORGANISASI
Organisasi
yang ada dan diakui di SMP Negeri 3 Sarolangun adalah OSIS (Organisasi Siswa
Intra Sekolah ). Sedangkian organisasi lain yanhg dibentuk untuk menonjolkan
identitas dari pada menimbulkan kerawanan. Hal-hal tersebut dicerminkan dengan
pelanggaran-pelanggaran sebagai berikut.
1. Menggunakan
jaket, atau jas atau topi atau pakaian maupun tas yang ada identitas angkatan
dilingkungan sekolah (Poin 25)
2. Membentuk
atau menjadi anggota organisasi atau kegiatan yang tidak dilegalkan oleh sekolah
(Poin 30 )
SANKSI
DAN PRESTASI
I. SANKSI
1. Berupa Teguran
2. Bila bobot poin pelanggaran mencapai 10
ditegur oleh wali kelas
3. Bila bobot poin pelanggaran mencapai 15
panggilan orang tua oleh wali kelas
4. Bila bobot poin pelanggaran mencapai 25
panggilan orang tua oleh BK (Bimbingan Konseling)
5. Peringatan tertulis
6. Bila bobot poin pelanggaran mencapai 30.
Surat pernyataan di tandatangani oleh siswa, orang tua, wali kelas, dan guru BK
(Bimbingan Konseling).
7. Bila bobot poin pelanggaran mencapai 40
Surat pernyataan di tandatangani oleh siswa, orang tua, wali kelas, dan guru BK
(Bimbingan Konseling).
8. Peringatan Skorsing
9. Bila bobot poin pelanggaran mencapai 50
dikenakan skorsing 5 hari dan Surat pernyataan di tandatangani oleh siswa,
orang tua, wali kelas, dan guru BK (Bimbingan Konseling).
10. Bila bobot poin pelanggaran mencapai 10
dikenakan skorsing 10 hari efektif
11. Bila bobot poin pelanggaran mencapai 85
dikenakan skorsing 15 hari efektif
12. Bila bobot poin pelanggaran mencapai 90
dikenakan skorsing 20 hari efektif
13. Bila bobot poin pelanggaran mencapai 100
dikembalikan kepada orang tua.
Catatan ( Peringatan Skorsing )
1. Bila
bobot poin pelanggaran mencapai 25 namun siswa tersebut sudah menjalani
skorsing pad abutir 2, maka masa skorsinhg hanya ditambah 5 hari
2. Bila
bobot poin pelanggaran mencapai 90 namun siswa tersebut sudah menjalani
skorsing pad abutir 3, maka masa skorsinhg hanya ditambah 5 hari
II. PRESTASI
Akademik
Umumj
/ Ekstern
1. Juara
Tingkat Internasional ( Poin 75 )
2. Juara
Tingkat Regional ( Poin 50 )
3. Juara Tingkat Nasional ( Poin 35 )
4. Juara Tingkat Rpvinsi ( Poin 25 )
5. Juara Tingkat Wilayah ( Poin 0 )
6. Juara Tingkat Kecamatan ( Poin 15 )
Khusus / Intern
1. Juara Umum Kelas X, XI dan XII ( Poin 25 )
2. Juara Kelas tingkat Pertama ( Poin 15 )
3. Juara Kelas tingkat Dua ( Poin 10 )
4. Juara Kelas tingkat Ketiga ( Poin 5 )
Non Akademik
Umum / Ekstren
1. Juara
Tingkat Internasional ( Poin 75 )
2. Juara
Tingkat Regional ( Poin 50 )
3. Juara Tingkat Nasional ( Poin 35 )
4. Juara Tingkat Rpvinsi ( Poin 25 )
5. Juara Tingkat Wilayah ( Poin 0 )
6. Juara Tingkat Kecamatan ( Poin 15 )
Khusus / Intern
1. Juara umum lomba / pertandingan ( Poin 10 )
2. Juara pertama lomba / pertandingan ( Poin 7 )
3. Juara kedua lomba / pertandingan ( Poin 5 )
4. Juara Ketiga lomba / pertandingan ( Poin 3 )
Prestasi Keorganisasian Sekolah
1. Pengurus PK / OSIS (15)
2. Ketua OSIS / PK (Poin 25)
3. BPH PK / OSIS ( Poin 20 )
4. Ketua Sekbid OSIS ( Poin 15 )
5. Pengurus Ekstrakurikuler ( 3 )
6. Ketua ekstrakurikuler ( Poin 10 )
7. Pengurus inti Ekstrakurikuler ( Poin 5 )
8. Pengurus Kelas (3)
9. Ketua kelas ( Poin 5 )
10. Pengurus inti kelas ( Poin 3 )
Partisipasi dalam mengikuti lomba / kejuaraan
1. Tingkat Internasional ( Poin 25 )
2. Tingkat Regional ( Poin 20 )
3. Tingkat Nasionak ( Poin 15 )
MEKANISME
Mekanisme
penganan dan pemberian poin pelanggaran serta penanganan dan pemberian poin
prestasi bagi siswa-siswi SMP Negeri 3 Sarolangun. Yang bertugas menangani dan
mencatat siswa yang melakukan pelanggaran atau siswa yang berprestasi dalam
pembinaan OSIS adapun mekanisme terbagi menjadi dua, yaitu :
Mekanisme penanganan pemberian poin
pelanggaran :
1. Setiap
Guru berhak menangani siswa yang terbukti atau diindikasikan melakukan
pelanggaran, lalu memprosesnya hingga siswa tersebut cmengikuti pelanggaran.
2. Setelah
itu guru terus menindaklanjuti dengan catatan nama dan kelas siswa yang
bersangkutan
3. Kemudian
catatan tersebut diserahkanj kepada Pembina OSIS
Pembinaan
OSIS menindaklanjuti dengan :
1. Memanggil
siswa yang bermasalah, kemudia dicatata idemntitasnya, lalu siswa tersebut
diberikan poin sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
2. Catatan
ini kemudian dituliskan pada waktu catatan poin
3. Jika
siswa tersebut telah melampaui tahapan pelanggaran yang harus melibatkan wali
kelas, BK, Orang tua, wali kesiswaan atau kepala Sekolah maka pembinaan OSIS
memberikan informasi sesuai dengan kebutuhan.
4. Jika
telah mencapai poin maksimal 100 maka pembina OSIS melaporkan kepada Wali
Kesiswaan dan dilanjuti dengan melaporkannya kepada Kepala Sekolah.
5. Siswa
yang dikembalikan seterusnya kepada orang tua / dikeluarkan dari sekolah
dilakukan oleh Kepala Sekolah dan didampingin oleh :
- Wakil
kesiswaan
- Satu Orang
pembina OSIS
- Satu Orang
Guru BK Siswa yang bersangkutan
- Wali kelas
yang bersangkutan
Mekanisme Penanganan dan Pemberian Poin prestasi :
1. Siswa dapat langsung dan menyerahkan bukt8i prestasi atau
dapat disampingi oleh guru pembina atau wali kelas atau pelatih kepada pembina
OSIS
2. Pembina OSIS mencatatan poin prestasi itu pad awkatu catatan
poin
3. Pembina OSIS akan memberikan piagam penghargaan dari Sekolah
pada saat upacara.
CATATAN :
Setiap kelipatan 15 Poin
prestasi dapat mengurangi 1 (Satu) poin pelanggaran
Akumulasi
pemberian poin dalam tata tertib SMP Negeri 3 Sarolangun berlaku selama 3 tahun
dan atau selama menjadi siswa SMP Negeri 3 Sarolangun.
Diketahui / Disetujui Penanggung
Jawab
Kepala Sekolah Bimbingan
Konseling
SUKARDIMAN, S.Pd SRI
MURYONO, S.Ag
NIP. 19751210 200312 1 004 NIP. 19690201 200003 1
007
Note:
Peraturan ini disarikan dari, tata tertib SMAN 2 yang disesuaikan!
Langganan:
Postingan (Atom)