Selasa, 02 Oktober 2012

TATA TERTIB SISWA SMPN 3 SAROLANGUN

Tidak ada komentar:

SMP NEGERI 3 SAROLANGUN
TATA TERTIB SISWA

HAK-HAK SISWA
Selama masih menjadi siswa SMP Negeri 3 Sarolangun secara sah, maka mendapatkan hak-hak sebagai beruikut :
1.       Mengikuti kegiatan belajar (KBM) dengan baik.
2.       Berbuat sesuatu yang berguna untuk memajukan diri sendiri, sekolah maupiun Organisasi Intral Sekolah.
3.       Mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler (pengembangan diri) untuk mengembangkan bakat yang dimilikinya sesuai dengan kegiatan Ekstrakurikuler yang ada di SMP Negeri 3 Sarolangun.
4.       Mendapatkan informasi, bimbingan, kasih sayang atau perhatian dan perlindungan dari sekolah melalui wali kelas, BK, Guru dan Karyawan SMP Negeri 3 Sarolangun secara adil.
5.       Memberikan saran dan kritik yang membangun terhadap kebijakan sekolah melalui jalur OSIS dengan benar.
6.       Mendapatkan fasilitas yang layak dari sekolah.
7.       Melakukan pembelaan terhadap dirinya atas tuntutan yang dikenakan tanpa ada intimidasi/ancaman dari siapapun.

KEWAJIBAN

Selama masih menjadi siswa SMP Negeri 3 Sarolangun secara sah, maka siswa tersebut memiliki kewajiban sebagai berikut :
1.       Mentaati tata tertib yang ada.
2.       Mengikuti program sekolah.
3.       Hadir di kelas atau sekolah paling lambat pukul 07.00 dan meninggalkan lingkungan sekolah paling lambat 30 menit sesudah kegiatan sekolah selesai, kecuali ada kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti sampai dengan Pukul 17.30.

Siswa Yang Tidak Mengikuti KBM
1.       Sakit atau ada keperluan lain selama 1 s/d 2 hari, maka  orang tua / wali wajib memberitahukan kepada pihak sekolah, tertulis/lisan.
2.       Sakit selama lebih 3 hari, maka wajib melampirkan surat keterangan dari dokter.
3.       Keperluan lain selama lebih dari 2 hari, maka ornag tua/wali murid wajib datang ke sekolah untuk mengurus perizinanya melalui wali kelas/guru piket.

Siswa yang terpaksa meninggalkan KBM
1.       Sakit harus mendapatkan izin dari guru pengajar dan atau piket.
2.       Keperluan keluarga harus mendapat izin dari guru pengajar dan atau piket dengan membawa surat keterangan dari pihak orang tua siswa dan orang tua/wali langsung menemui Pihak sekolah.
3.       Keperluan yanjg berkaitan dengan kegiatan sekolah harus mendapatkan izin dari guru pengajar, piket dan pembina ekstrakurikuler.
4.       Dijemput sebelum jam pelajaran sekolah selesai, penjemput wajib melapor kepada guru piket/pengajar dan menunjukkan kartu identitas penjemput.(KTP, SIM dll).
5.       Berperilaku baik, jujur, dan Hormat Kepada Kepala Sekolah, Guru, Karyawan, dan sesama siswa serta menciptakan suasana kondusif dilingkungan sekolah dan sekitarnya.
6.       Berperan aktif menciptakan suasana kondusif di lingkungan sekolah dan sekitarnya.
7.       Menjaga nama baik almamater dan berupaya meningkatkan prestasi, baik di bidang instrakurikuler maupun Ekstrakurikuler.

Memakai seragam sekolah dengan ketentuan :
1.       Menggunaman celana Panjang / Rok Biru  dan  Kemeja Putih dengan Dasi, khusus siswi memakai kaos dalam atau singlet serta rok dalam/under rok.
2.       Ukuran celana panjang / rok tidak ketat, dan rok panjang se mata kaki dan kemeja dimasukkan kedalam celana panjang / rok kecuali busana melayu /muslim.(desain lain).
3.       Pada hari Jum’at khusus siswa – siswi beragama Islam memakai busana muslim dan muslimah sesuai dengan ketentuan sekolah, dan yang  Non muslim menyesuaikan selayaknya/sepantasnya.
4.       Pada hari Sabtu siswa-siswi mengenakan pakaian seragam pramuka / olah raga.
5.       Sepatu dengan model kets/olahraga hari Senin s.d Kamis berwarna dominan hitam/gelap dan sepatu dominan warna putih, disaat mengenakan seragam pramuka.
6.       Mengikuti Upacara hari Senin dan hari besar lainnya yang diadakan sekolah, kecuali bagi yang sakit (harus seizin guru piket) dengan seragam lengkap.(topi dan dasi).
7.       Ketika mengikuti pelajaran olahraga, siswa wajib memakai seragam olahraga yang telah ditentukan oleh sekolah.
8.       Mmebawa kartu indentitas siswa ( Kartu Pelajar)
9.       Jika mengadakan kegiatan ekstrakurikuler didalam atau diluar sekolah sampai menginap. Harus diketahui/ijin oleh orang tua dan seizin kepala sekolah serta didampingin oleh pembina ekstrakurikuler.
10.     Jika ada kegiatan organisasi atau kelompok dari luar sekolah baik melibatkan siswa ataupun tidak dan didalam lingkungan sekolah harus diketahui dan seizin dari Kepala Sekolah.
11.     Menjaga ketentuan dan kebersihan kelas serta alat-alat iventaris sekolah dan milik pribadi.
12.     Celana panjang harus standar/ basic (Bukan bentuk pensil / yang model-model ngetren lain ) poin 20.
13.  Siswa perempuan non muslim, rambut berikat/kepang 2 dengan pita merah pada hari Senin s.d. Rabu, pita merah haari Kamis s.d. Sabtu. *point 5

LARANGAN DAN NILAI BOBOT
BIDANG CITRA DIRI

Siswa yang berkepribadian dan budaya akan memiliki identitas pribadi seorang siswa Indonesia

Hal-hal yang melanggar pembentukan citra diri antara lain.
1.       Memakai pakaian seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah, termasuk pakaian olah raga dan pakaian muslim serta atribut upacara (poin 5 )
2.       Memakai sandal atau sepatu yang dipakai tidak semestinya di lingkungan sekolah mulai jam pertama s.d jam terakhir (poin 5).
3.       Memain-mainkan dasi, topi, dan atribut lainnya (poin 5 ).

Siswa Putra :
1.       Berambut panjang / gondrong ( Poin 5 )
2.       Mengecet rambut atau potongan rambut yang tidak pantas untuk ukuran pelajar ( Poin 5 )
3.       Memakai anting dan gelang ( Poin 5 )
4.       Memakai kalung ( Poin 5 )
5.       Memakai kemeja atau celana ketat atau sudah tidak pantas untuk dipakai ( Poin 5 )
6.     Memakai gelang kaki. (Poin 5)
7.     Berkuku panjang, pada tangan atau kaki. (poin 5).
Untuk Putri :
1.       Memakai perhiasan dan atau make up yang berlebihan ( Poin 5 )
2.       Memakai kemeja atau rok ketat transparan ( Poin 5 )
3.       Memakai kemeja tidak dimasukkan kedalam rok ( Poin 5 )
4.     Memakai gelang dan atau asesoris pada kaki. Poin 5
5.     Berkuku panjang pada tangan atau kaki. Poin 5

BIDANG CITRA SMP NEGERI UNGGULAN

Menjadi siswa di SMP Negeri 3 Sarolangun adalah salah satu idaman remaja di  wilayah Kabupaten Sarolangun
Perilaku siswa SMP Negeri 3 Sarolangun dapat dicerminkan dengan tidak melakukan pelecehan terhdaap citra SMP Negeri 3 Sarolangun seperti melakukan pelanggaran sebagai berikut :

1.       Menyalagunakan alat-alat yang ada hubungannya dengan KBM di sekolah ( Poin 5 )
2.       Tidak mengikuti upacara / sengaja tanpa seizin guru piket dan melakukan hal-hal yang menganggu terlaksananya upacara bendera secara khidmat atau meninggalkan upacara yang belum selesai kecuali sakit ( Poin 10 )
3.       Membawa kendaraan roda empat kedalam lingkungan sekolah ( Poin 10 )
4.       Masuk atau keluar sekolah dengan cara melompat atau menerobos pagar ( Poin 15 )
5.       Selama menjalani skorsing berada dilingkungan sekolah ( Poin 20 )
6.       Membawa dan atau menyimpan rokok di lingkungan sekolah ( Poin 20 )
7.       Mengisap rokok di lingkungan sekolah/kantin ( Poin 20 )
8.       Membawa handphone (HP) yang menggunakan fasilitas camera dan memory card (Poin 20)
9.       Mengejek teman, menyebut nama orang tua teman, tidak dengan hormat dengan ucapan menghina/kotor ( Poin 20 )
10.    Berkata-kata kotor/tidak sopan untuk menghujat teman/guru/karyawan/pegawai, (poin 25)

BIDANG SUASANA KELAS

Suasana kelas atau ruang belajar yang tenang teratur, bersih dan menyenangkan dapat meningkatkan motivasi siswa untuk belajar lebih giat sehingga  dapat mencapai hasil belajar yanhg maksimal. Pelanggaran-pelanggaran yang dapat merusak suasana di kelas antara lain.

1.       Masuk kelas tanpa seizin guru piket bila terlambat dari 10 menit, baik pada jam pertama ataupun pada penggantian jam belajar atau jam istirahat ( Poin 20 )
2.       Meningggalkan kelas / lingkungan sekolah saat KBM sedang berlangsung tanpa seizin dari guru pengajar dan guru piket ( Poin 15 )
3.       Masuk sekolah tanpa surat keterangan yang jelas dari orang tua,  jika hari sebelumnya tidak hadir tanpa keterangan yang pasti ( Poin 20 )
4.       Menciptakan dan atau melakukan kegaduhan, keributan, keonaran, sehingga mengganggu KBM ( Poin 25-100 )
5.       Mengaktifkan Handphone (HP) / menghidupkan di dalam kelas disaat KBM( Poin 25 )
6.       Dikeluarkan,karena tidak kerja tugas / Pr. Tidak bawa buku / alat-alat sesuai jadwal ( Poin 10 )
7.       Membolos tiga hari berturut-turut ( Poin 20 )
8.       Begendang / main meja,kursi, papan tulis dll ( Poin 10 )

BIDANG PELESTARIAN LINGKUNGAN
Belajar di tempat yang bersih dapat menimbulkan jiwa yang sehat. Siswa SMP Negeri 3 Sarolangun harus mempunyai kesadaran pentingnya pelestarian lingkungan hidup di sekitar sekolah. Pelanggaran-pelanggaran itu di cerminkan antara lain :

1.       Merusak keindahan sekolah dan lingkungan antar lain dengan membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya  ( Poin 20 )
2.       Membuat coretan pada barang-barang inventaris sekolah atau di tembok atau tempat-tempat lain di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.poin 15

BIDANG NORMA SUSILA

Siswa yang baik dan santun dalam bergaul akan menjadi harapan bangsa. Pelanggaran-pelanggaran terhadap norma susila dicerminkan antara lain :

1.       Bersikap tidak sopan / mengupat terhadap sesama siswa (Poin 10)
2.       Menerima tamu di sekolah saat KBM tanpa seizin dari guru piket (Poin 5)
3.       Bermain kartu domino trup dan sejenisnya (Poin 20)
4.       Berbuat asusila (Poin 50-100)
5.       Berjudi (Poin 50 - 150)
6.       Berlaku tidak sopan atau menghina atau membangkang, melawan terhadap Kepala Sekolah,/ Guru /karyawan (Poin 50-100)
7.       Melakukan kecuranhgan memalsukan identitas atau tanda tangan orang lain/orangtua sendiri  untuk kepentingan pribadi atau kelompok (Poin 50-100)
8.       Melakukan pemalsuan tanda tanhgan Kepala Sekolah atau Guru atau karyawan untuk kepentingan individu atau kelompok (Poin 50-100)
9.       Melakukan kecurangan ketika ulangan harian atau ulangan umum atau ujian lainnya (Poin 20)
10.     Memberikan keterangan atau kesaksian/ kepercayaan palsu (Poin 20-50)
11.     Menyalagunakan, mengambil, atau meminta dengan paksa berupa uang(ngompas) atau barang orang lain atau milik sekolah (Poin 50-100)
12.     Melakukan perusakan barang milik orang lain atau sekolah baik sengaja maupun tidak sengaja (Poin 20-100)
13.     Melakukan intimidasi/ancaman terhadap siswa lain sehingga menimbulkan rasa tidak aman atau ketakutan (Poin 25-75)
14.     Melakukan penendangan atau penamparan atau pemukulan baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama siswa atau orang lain baik secara langsung maupun tidak langsung maupun dengan menggunakan benda (Poin 40-100)
15.     Melakukan penendangan atau penamparan atau pemukulan baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama siswa atau orang lain baik secara langsung maupun menggunakan benda sehingga mengakibatkan cidera (Poin 50-100)
16.     Melakukan perkelaian baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama siswa maupun orang lain baik secara langsung maupun dengan menggunakan benda (Poin 50-100)
17.     Melakukan perkelahian baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama siswa maupun orang lain baik secara langsung maupun dengan menggunakan benda sehingga mengakibatkan cidera (Poin 50-100)
18.     Membawa atau menyimpan atau menyembunyikan petasan atau bahan peledak lainnya di lingkungan sekolah yang dapat mengancam bahaya jiwa orang atau menghancurkan atau menimbulkan kerusakan barang atau bangunan milik individu atau milik negara (Poin 75-100)
19.     Memicu/menyulut-agitasi/provokator terjadinya perkelahian baik perorangan maupun masal (tawuran) yang mengakibatkan terjadinya korban dari kedua belah pihak (Poin 75-100)
20.     Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata tajam atau tumpul dilingkungan sekolah (Poin 50-100)
21.     Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata Api atau tumpul dilingkungan sekolah (Poin 100)
22.     Terbukti secara hukum m,elakukan tindakan kriminal yang berhubungan dengan pihak kepolisian atau zat aditif lainnya didalam maupun diluar lingkuangan sekolah Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata tajam atau tumpul dilingkungan sekolah (Poin 100)

BIDANG  ORGANISASI

Organisasi yang ada dan diakui di SMP Negeri 3 Sarolangun adalah OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah ). Sedangkian organisasi lain yanhg dibentuk untuk menonjolkan identitas dari pada menimbulkan kerawanan. Hal-hal tersebut dicerminkan dengan pelanggaran-pelanggaran sebagai berikut.

1.       Menggunakan jaket, atau jas atau topi atau pakaian maupun tas yang ada identitas angkatan dilingkungan sekolah (Poin 25)
2.       Membentuk atau menjadi anggota organisasi atau kegiatan yang tidak dilegalkan oleh sekolah (Poin 30 )

SANKSI DAN PRESTASI

I.       SANKSI
          1.       Berupa Teguran
          2.       Bila bobot poin pelanggaran mencapai 10 ditegur oleh wali kelas
          3.       Bila bobot poin pelanggaran mencapai 15 panggilan orang tua oleh wali kelas
          4.       Bila bobot poin pelanggaran mencapai 25 panggilan orang tua oleh BK (Bimbingan Konseling)
          5.       Peringatan tertulis
          6.       Bila bobot poin pelanggaran mencapai 30. Surat pernyataan di tandatangani oleh siswa, orang tua, wali kelas, dan guru BK (Bimbingan Konseling).
          7.       Bila bobot poin pelanggaran mencapai 40 Surat pernyataan di tandatangani oleh siswa, orang tua, wali kelas, dan guru BK (Bimbingan Konseling).
          8.       Peringatan Skorsing
          9.       Bila bobot poin pelanggaran mencapai 50 dikenakan skorsing 5 hari dan Surat pernyataan di tandatangani oleh siswa, orang tua, wali kelas, dan guru BK (Bimbingan Konseling).
          10.     Bila bobot poin pelanggaran mencapai 10 dikenakan skorsing 10 hari efektif
          11.     Bila bobot poin pelanggaran mencapai 85 dikenakan skorsing 15 hari efektif
          12.     Bila bobot poin pelanggaran mencapai 90 dikenakan skorsing 20 hari efektif
          13.     Bila bobot poin pelanggaran mencapai 100 dikembalikan kepada orang tua.

Catatan ( Peringatan Skorsing )
1.       Bila bobot poin pelanggaran mencapai 25 namun siswa tersebut sudah menjalani skorsing pad abutir 2, maka masa skorsinhg hanya ditambah 5 hari
2.       Bila bobot poin pelanggaran mencapai 90 namun siswa tersebut sudah menjalani skorsing pad abutir 3, maka masa skorsinhg hanya ditambah 5 hari


II.      PRESTASI
Akademik
Umumj / Ekstern

1.       Juara Tingkat Internasional ( Poin 75 )
2.       Juara Tingkat Regional ( Poin 50 )
3.       Juara Tingkat Nasional ( Poin 35 )
4.       Juara Tingkat Rpvinsi ( Poin 25 )
5.       Juara Tingkat Wilayah ( Poin 0 )
6.       Juara Tingkat Kecamatan ( Poin 15 )

Khusus / Intern

1.       Juara Umum Kelas X, XI dan XII ( Poin 25 )
2.       Juara Kelas tingkat Pertama ( Poin 15 )
3.       Juara Kelas tingkat Dua ( Poin 10 )
4.       Juara Kelas tingkat Ketiga ( Poin 5 )

Non Akademik

Umum / Ekstren

1.       Juara Tingkat Internasional ( Poin 75 )
2.       Juara Tingkat Regional ( Poin 50 )
3.       Juara Tingkat Nasional ( Poin 35 )
4.       Juara Tingkat Rpvinsi ( Poin 25 )
5.       Juara Tingkat Wilayah ( Poin 0 )
6.       Juara Tingkat Kecamatan ( Poin 15 )

Khusus / Intern

1.       Juara umum lomba / pertandingan ( Poin 10 )
2.       Juara pertama lomba / pertandingan ( Poin 7 )
3.       Juara kedua lomba / pertandingan ( Poin 5 )
4.       Juara Ketiga lomba / pertandingan ( Poin 3 )

Prestasi Keorganisasian Sekolah

1.       Pengurus PK / OSIS (15)
2.       Ketua OSIS / PK (Poin 25)
3.       BPH PK / OSIS ( Poin 20 )
4.       Ketua Sekbid OSIS ( Poin 15 )
5.       Pengurus Ekstrakurikuler ( 3 )
6.       Ketua ekstrakurikuler ( Poin 10 )
7.       Pengurus inti Ekstrakurikuler ( Poin 5 )
8.       Pengurus Kelas (3)
9.       Ketua kelas ( Poin 5 )
10.     Pengurus inti kelas ( Poin 3 )

Partisipasi dalam mengikuti lomba / kejuaraan

1.       Tingkat Internasional ( Poin 25 )
2.       Tingkat Regional ( Poin 20 )
3.       Tingkat Nasionak ( Poin 15 )

MEKANISME

Mekanisme penganan dan pemberian poin pelanggaran serta penanganan dan pemberian poin prestasi bagi siswa-siswi SMP Negeri 3 Sarolangun. Yang bertugas menangani dan mencatat siswa yang melakukan pelanggaran atau siswa yang berprestasi dalam pembinaan OSIS adapun mekanisme terbagi menjadi dua, yaitu :

Mekanisme penanganan pemberian poin pelanggaran :

1.       Setiap Guru berhak menangani siswa yang terbukti atau diindikasikan melakukan pelanggaran, lalu memprosesnya hingga siswa tersebut cmengikuti pelanggaran.
2.       Setelah itu guru terus menindaklanjuti dengan catatan nama dan kelas siswa yang bersangkutan
3.       Kemudian catatan tersebut diserahkanj kepada Pembina OSIS

Pembinaan OSIS menindaklanjuti dengan :

1.       Memanggil siswa yang bermasalah, kemudia dicatata idemntitasnya, lalu siswa tersebut diberikan poin sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
2.       Catatan ini kemudian dituliskan pada waktu catatan poin
3.       Jika siswa tersebut telah melampaui tahapan pelanggaran yang harus melibatkan wali kelas, BK, Orang tua, wali kesiswaan atau kepala Sekolah maka pembinaan OSIS memberikan informasi sesuai dengan kebutuhan.
4.       Jika telah mencapai poin maksimal 100 maka pembina OSIS melaporkan kepada Wali Kesiswaan dan dilanjuti dengan melaporkannya kepada Kepala Sekolah.
5.       Siswa yang dikembalikan seterusnya kepada orang tua / dikeluarkan dari sekolah dilakukan oleh Kepala Sekolah dan didampingin oleh :
          -        Wakil kesiswaan
          -        Satu Orang pembina OSIS
          -        Satu Orang Guru BK Siswa yang bersangkutan
          -        Wali kelas yang bersangkutan

Mekanisme Penanganan dan Pemberian Poin prestasi :

1.       Siswa dapat langsung dan menyerahkan bukt8i prestasi atau dapat disampingi oleh guru pembina atau wali kelas atau pelatih kepada pembina OSIS
2.       Pembina OSIS mencatatan poin prestasi itu pad awkatu catatan poin
3.       Pembina OSIS akan memberikan piagam penghargaan dari Sekolah pada saat upacara.


CATATAN :

Setiap kelipatan 15 Poin prestasi dapat mengurangi 1 (Satu) poin pelanggaran
Akumulasi pemberian poin dalam tata tertib SMP Negeri 3 Sarolangun berlaku selama 3 tahun dan atau selama menjadi siswa SMP Negeri 3 Sarolangun.

                        Diketahui / Disetujui                                       Penanggung Jawab
                            Kepala Sekolah                                         Bimbingan Konseling




                     SUKARDIMAN, S.Pd                                SRI MURYONO, S.Ag
                 NIP. 19751210 200312 1 004                       NIP. 19690201 200003 1 007



Note:
Peraturan ini disarikan dari, tata tertib SMAN 2 yang disesuaikan!
selengkapnya [...]

Entri Populer

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

ANGGOTA BLOG SMPN 3 SAROLANGUN

Desain Oleh :