Kamis, 06 Oktober 2016

Senin, 12 September 2016

KURSUS KOMPUTER ???? Di DKD KOMPUTER SAJA

Tidak ada komentar:
Telah dibuka pendaftaran siswa baru untuk pelatihan komputer tingkat SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, umum dan Guru
Program pelatihan di sesuaikan dengan jenjang pendidikan, serta siswa juga bisa memilih paket pelatihan komputer yang di inginkan..

berikut materi pelatihan komputer sesuai dengan jenjang pendidikan

Kursus komputer untuk siswa SD
Materi :
- Pengenalan komputer (tingkat dasar)
- Pengenalan Internet (tingkat dasar)
- Menggambar menggunakan komputer  (tingkat dasar)
- Asyik Mewarnai memalui komputer (tingkat dasar)
- Kreasi Animasi (tingkat dasar)
- Mudahnya membuat video (tingkat dasar)
- Ms Office (tingkat dasar)
- Pemanfaatan internet sebagai sumber ilmu (tingkat dasar)
- Mudahnya membuat e-mail, Blog dan masih banyak lagi materi yang bisa di pilih

Kursus untuk siswa SMP
Materi :
- Pengenalan komputer (tingkat Menengah)
- Pengenalan Internet (tingkat Menengah)
- Menggambar menggunakan komputer  (tingkat Menengah)
- Asyik Mewarnai memalui komputer (tingkat Menengah)
- Kreasi Animasi (tingkat Menengah)
- Mudahnya membuat video (tingkat Menengah)
- Ms Office (tingkat Menengah)
- Pemanfaatan internet sebagai sumber ilmu (tingkat Menengah)
- Mudahnya membuat e-mail, Blog dan masih banyak lagi materi yang bisa di pilih

Kursus untuk siswa SMA/SMK Sederajat
Materi :
- Pengenalan komputer (tingkat Dasar - Expert)
- Pengenalan Internet (tingkat Dasar - Expert)
- Menggambar menggunakan komputer  (tingkat Dasar - Expert)
- Ms Office (tingkat Dasar - Expert)
- Pemanfaatan internet sebagai sumber ilmu (tingkat Dasar - Expert)
- Jaringan Komputer
- MikroTik
- Linux Debian
- Editing Musik
- Editing Video
- Menggambar 3 Dimensi
- Animasi
- dll

untuk pelatihan kelas umum dan Guru bisa memilih materi yang diluar paket pelatihan di atas


untuk pendaftaran dan info lebih lanjut hubungi
081366097306 (Dedi H)


        




selengkapnya [...]

Rabu, 01 Oktober 2014

peran guru TIK pada K13

1 komentar:
SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 2014
TENTANG
PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN
GURU KETERAMPILAN KOMPUTER DAN PENGELOLAAN INFORMASI DALAM
IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. dalam rangka mewujudkan suasana pembelajaran dan
proses pembelajaran aktif, diharapkan guru
memanfaatkan berbagai sumber belajar agar potensi
peserta d i d i k dapat dikembangkan secara maksimal;
b. dalam rangka mewujudkan situasi pembelajaran yang
mendukung potensi peserta didik p e r l u d i d u k u n g dengan
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang
dapat mengeksplorasi sumber belajar secara efektif dan
efisien dengan memaksimalkan peran guru Teknologi
Informasi dan Komunikasi dan guru Keterampilan
Komputer dan Pengelolaan Informasi d i sekolah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada h u r u f a dan h u r u f b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Peran Guru
Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru
Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam
Implementasi K u r i k u l u m 2013;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 7 1 , Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
2
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara,
sebagaimana telah beberapa kali d i u b a h t e r a k h i r dengan
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 47
Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia T a h u n 2014 Nomor 24);
4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta
Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali
d i u b a h terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14
Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 25);
5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu I I , sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 54/P Tahun 2014;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun
2007 tentang Standar Kompetensi dan Kualifikasi
Akademik Guru;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54
Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64
t a h u n 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan
Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65
t a h u n 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66
T a h u n 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar
dan Menengah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67
Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur
K u r i k u l u m Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68
Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur
K u r i k u l u m Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69
T a h u n 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur
K u r i k u l u m Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah;
3
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70
Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur
K u r i k u l u m Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah
Kejuruan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN
KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN KOMPUTER DAN
PENGELOLAAN INFORMASI DALAM IMPLEMENTASI
KURIKULUM 2013.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri i n i y a n g dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
pada pendidikan anak u s i a d i n i j a l u r pendidikan formal, p e n d i d i k a n dasar, dan
pendidikan menengah.
2. Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat G u r u TIK
dan G u r u Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi yang selanjutnya
disingkat G u r u KKPI adalah g u r u yang memiliki k u a l i f i k a s i akademik S l / D - IV
bidang teknologi informasi atau sejenisnya yang telah memiliki sertifikat
pendidik bidang Teknologi Informasi atau Komunikasi/Keterampilan Komputer
dan Pengelolaan Informasi.
3. K u r i k u l u m adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai t u j u a n , i s i,
dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran u n t u k mencapai t u j u a n pendidikan
t e r t e n t u .
4. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan
sumber belajar pada s u a t u l i n g k u n g a n belajar.
5. Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus
d i m i l i k i oleh g u r u sesuai dengan jenis, jenjang, dan s a t u a n p e n d i d i k a n formal di
tempat penugasan.
6. Sertifikat pendidik adalah b u k t i formal sebagai pengakuan yang diberikan
kepada g u r u d a n dosen sebagai tenaga profesional.
BAB II
KUALIFIKASI AKADEMIK DAN SERTIFIKAT PENDIDIK
Pasal 2
G u r u TIK wajib m e m i l i k i k u a l i f i k a s i akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV)
dalam bidang teknologi informasi d a n m e m i l i k i sertifikat p e n d i d i k dalam bidang
TIK atau KKPI.
4
BAB I II
PERAN, KEWAJIBAN, DAN HAK
Pasal 3
(1) Guru TIK dan guru KKPI dalam pelaksanaan k u r i k u l u m 2013 difungsikan
menjadi G u r u TIK.
(2) Guru TIK berperan sebagai b e r i k u t:
a. membimbing peserta d i d i k pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang
sederajat u n t u k mencapai standar kompetensi l u l u s a n pendidikan dasar
dan menengah.
b. memfasilitasi sesama g u r u pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang
sederajat dalam menggunakan TIK u n t u k persiapan, pelaksanaan, dan
penilaian pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah; dan
c. memfasilitasi tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK,
atau yang sederajat dalam mengembangkan sistem manajemen sekolah
berbasis TIK.
Pasal 4
(1) Guru TIK berkewajiban:
a. membimbing peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang
sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta
menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara u n t u k mendukung
kelancaran proses pembelajaran;
b. memfasilitasi sesama guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang
sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta
menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara u n t u k persiapan,
pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran; dan
c. memfasilitasi tenaga kependidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau
yang sederajat u n t u k mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis
TIK.
(2) Beban kerja g u r u TIK melakukan pembimbingan paling sedikit 150 (seratus
lima puluh) peserta d i d i k per t a h u n pada 1 (satu) a t a u l e b i h s a t u a n pendidikan.
(3) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara:
a. k l a s i k a l a t a u kelompok belajar; dan/atau
b. i n d i v i d u a l .
Pasal 5
G u r u TIK sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan telah melaksanakan beban dan
kewajiban kerja berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidik sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 6
(1) Guru TIK memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan
pembimbingan dan pelayanan TIK terhadap peserta didik, guru, dan tenaga
kependidikan.
(2) Guru TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada peserta didik pada
SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka:
a. mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan
informasi dalam rangka u n t u k mendukung kelancaran proses pembelajaran;
dan
5
b. pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan k e b u t u h a n , potensi,
bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah dengan
memanfaatkan TIK sebagai sarana u n t u k mengeksplorasi sumber belajar.
(3) Guru TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada sesama g u r u pada
SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka:
a. pengembangan sumber belajar dan media pembelajaran;
b. persiapan pembelajaran;
c. proses pembelajaran;
d. penilaian pembelajaran; dan
e. pelaporan hasil belajar.
(4) Guru TIK melaksanakan fasilitasi kepada tenaga kependidikan pada SMP/MTs,
SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka meningkatkan
efisiensi dan efektivitas sistem manajemen sekolah.
Pasal 7
Rincian kegiatan g u r u TIK dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
sebagai b e r i k u t:
a. menyusun rancangan pelaksanaan layanan d a n bimbingan TIK;
b. melaksanakan layanan dan bimbingan TIK per t a h u n;
c. menyusun alat u k u r / l e m b a r kerja program layanan d a n bimbingan TIK;
d. mengevaluasi proses d a n h a s i l layanan dan bimbingan TIK;
e. menganalisis hasil layanan dan bimbingan TIK;
f. melaksanakan t i n d a k l a n j u t hasil evaluasi dengan memperbaiki layanan dan
bimbingan TIK;
g. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar
tingkat sekolah dan nasional;
h. membimbing peserta d i d i k dalam kegiatan e k s t r a k u r i k u l e r ;
i . membimbing g u r u d a l am penggunaan TIK;
j . membimbing tenaga kependidikan dalam penggunaan TIK;
k. melaksanakan pengembangan d i r i ; dan
1. melaksanakan p u b l i k a s i i l m i a h dan/atau membuat karya inovatif.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8
(1) Guru yang mengajar TIK atau KKPI sebelum k u r i k u l u m 2013 pada satuan
pendidikan j a l u r pendidikan formal yang tidak m e m i l i k i k u a l i f i k a s i akademik
sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dalam bidang teknologi informasi, tetapi
m e m i l i k i sertifikat p e n d i d i k d a l am bidang TIK a t a u KKPI yang diperoleh sebelum
t a h u n 2015 tetap dapat melaksanakan tugas sebagai g u r u TIK sampai dengan
31 Desember 2016.
(2) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 31 Desember 2016 wajib
mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan k u a l i f i k a s i akademik S-1/D-IV.
(3) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan disertifikasi sesuai dengan
k u a l i f i k a s i akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang d i m i l i k i n ya
paling lambat 3 1 Desember 2016.
6
Pasal 9
G u m sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang telah melaksanakan
beban kerja dan kewajiban berhak mendapatkan t u n j a n g a n profesi pendidik sampai
dengan 31 Desember 2016.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Menteri i n i m u l a i b e r l a k u pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri i n i dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan d i J a k a r t a
pada tanggal 2 J u l i 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan d i J a k a r t a
pada tanggal 11 J u l i 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 963
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro H u k u m dan Organisasi
Kementerian Pendidikan d a n Kebudayaan,
Ani Nurdiani Azizah'U-'
NIP195812011985032001^
selengkapnya [...]

Sabtu, 08 Februari 2014

VISI DAN MISI KAB. SAROLANGUN

Tidak ada komentar:
VISI
Visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sarolangun Periode 2011 - 2016, adalah suatu kondisi yang akan dicapai Kabupaten Sarolangun lima tahun ke depan. Memperhatikan potensi, kondisi, permasalahan, tantangan dan peluang serta mempertimbangkan berbagai isu yang ada, maka visi Kabupaten Sarolangun yang akan diwujudkan pada tahapan kedua RPJP Daerah Kabupaten Sarolangun (Tahun 2011 – 2016) adalah :
“SAROLANGUN LEBIH MAJU DAN SEJAHTERA”
LEBIH MAJU
Meningkatnya kemajuan pembangunan daerah dibidang sosial, ekonomi, politik dan hukum menuju kemandirian daerah.
LEBIH SEJAHTERA 
Terciptanya kondisi yang lebih kondusif bagi tumbuh kembangnya partisipasi ekonomi, sosial, budaya masyarakat dalam mendukung pembangunan berkelanjutan
MISI
Agar Visi RPJMD Kabupaten Sarolangun Tahun 2011 – 2016 tersebut dapat diwujudkan, maka ditetapkan 5 (lima) misi sebagai berikut:
 1. Meningkatkan Infrastruktur Pelayanan Umum
 2. Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Dan Daerah
 3. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia
 4. Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik
 5. Meningkatkan Tata Kehidupan Masyarakat Yang Agamis, Berbudaya dan Harmonis

sumber : http://sarolangunkab.go.id/
selengkapnya [...]

SEJARAH KAB. SAROLANGUN

Tidak ada komentar:
Sejarah Sarolangun
Setelah Proklamasi kemerdekaan Indonesia dicetuskan oleh Soekarno-Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945, kota Sarolangun yang pernah menjadi basis patrol Belanda menjadi bagian dari Kabupaten Jambi ilir (Timur) dengan pusat pemerintahannya berkedudukan di Jambi dengan Bupatinya pada masa itu adalah M. Kamil. Pada tahun 1950 sampai Jambi menjadi Propinsi tahun 1957, Sarolangun menjadi kewedanaan bersama kota-kota lainnya yaitu Bangko, Muaro Bungo, dan Muaro Tebo yang tergabung dalam Kabupaten Merangin dengan Ibukotanya semula berkedudukan di Jambi yang selanjutnya berpindah ke Sungai Emas Bangko. Sejak saat itu, Kota Sarolangun menjadi Kewedanaan selama kurang lebih 20 tahun. Selanjutnya dimulai dari tahun 1960 berdasarkan hasil sidang pleno DPRD Kabupaten Merangin dipecah menjadi dua Kebupaten, yaitu Kabupaten Sarolangun Bangko dan Kabupaten Bungo Tebo. Maka sejak saat itu kewedanaan Sarolangun secara resmi menjadi bagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dengan ibukotanya Bangko. Melalui Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 secara yuridis formal Kabupaten Sarolangun resmi terbentuk.
 Selanjutnya diperkuat dengan Keputusan DPRD Propinsi Jambi Nomor : 2/DPRD/99 Tanggal 9 Juli 1999 Tentang Pemekaran Kabupaten di Propinsi Jambi menjadi 9 Kabupaten dan 1 Kota. Atas dasar kebijakan tersebut, maka pada tanggaln 12 Oktober 1999 Kabupaten Sarolangun resmi menjadi daerah otonom dengan Bupati Pertama 1999 - 2001 adalah H. Muhammad Madel(Care Taker). Kemudian berdasarkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati melalui DPRD Kabupaten Sarolangun Tahun 2001 terpilih Bupati dan Wakil Bupati H. Muhammad Madel, dan H. Maryadi Syarif. Saat ini setelah dilaksanakannya pemilihan umum secara langsung pada bulan Juli 2006 yang merupakan pemilu lansung pertama bagi Kabupaten Sarolangun maka terpilihlah H. Hasan Basri Agus dan H. Cek Endra sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun terpilih periode 2006 – 2011. Berdasarkan Hasil Pemilukada Tahun 2011 maka terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2011 - 2016 adalah H. Cek Endra dan Pahrul Rozi.
Dalam rangka melengkapi kelembagaan pemerintahaan dan birokrasi publik dan sebagai Kabupaten Pemekaran, maka lembaga Legislatif Kabupaten Sarolangun DPRD pada awal berdirinya masih merupakan bagian dari DRPD Kabupaten  Sarolangun Bangko (Sarko). Pemisahan lembaga Legislatif Kabupaten Sarolangun dibentuk bersamaan dengan dasar Undang – Undang Nomor 54 Tahun 1999 dan selanjutnya disempurnakan kembali melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 dengan jumlah anggota DPRD sebanyak 25 orang.
Pada awal berdirinya Kabupaten Sarolangun terdiri dari 6 (enam) Kecamatan, 107 Desa, 4 Kelurahan dan 2 Desa Unit Pemukiman Transmigrasi dan saat ini tahun 2013 sudah menjadi 10 Kecamatan, 9 kelurahan, dan 149 Desa.

sumber : http://sarolangunkab.go.id/
selengkapnya [...]

Lambang Daerah Kab. Sarolangun

Tidak ada komentar:
 
Lambang Daerah
Bentuk Lambang Persegi Lima :
Melambangkan kesetiaan Kabupaten Sarolangun pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasaskan Dasar Negara “ Pancasila ”.
Perisai Berwarna Merah :
Melambangkan keberanian dan jiwa patriotism rakyat Kabupaten Sarolangun dalam menentang penjajahan pada masa lalu untuk mempertahankan kedaulatan wilayahnya.
Dasar Warna Biru :
Melambangkan alam Kabupaten Sarolangun yang masih tenteram dan damai.
 Dasar Warna Hijau Berbukit-bukit :
Melambangkan wilayah Kabupaten Sarolangun yang masih subur makmur dengan bukit – bukit yang sangat potensial untuk dikembangkan menjadi Daerah Pertanian, Perkebunan dan Pertambangan. Bukit tersebut yaitu : Bukit Bulan, Bukit Tujuh, Bukit Rayo, Perbukitan Bantang Asai dan Cagar Alam Bukit Dua Belas.
Qubah Masjid dan Lima Pintu Masjid :
Melambangkan ketaatan masyarakat Kabupaten Sarolangun dalam menjalankan ibadahnya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengamalkan seluruh isi sila-sila dari Pancasila.
Tiga Tingkat Bangunan di Bawah Pucuk Masjid Berwarna Putih :
Melambangkan tampuk Pemerintahan Kabupaten Sarolangun yang terdiri dari eksekutif dan legislative serta mengikutsertakan masyarakat dalam membangun daerahnya disegala bidang dengan hati dan tulus ikhlas.
Jembatan Duo Sebandung :
Melambangkan cirri khas Kabupaten Sarolangun dengan adanya jembatan yang menjadi penghubung dan alat pemersatu dalam dan luar kota yang sangat berperan bagi pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Sarolangun.
Empat Ruas Jembatan Gantung :
Melambangkan adanya empat kelurahan di Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun sewaktu Kabupaten ini berdiri.
Lima Ruas Jembatan Lintas :
Melambangkan Lima sungai yang ada di Kabupaten Sarolangun, yaitu : Sungai Batang Asai, Batang Limun, Batang Air Hitam, Batang Merangin, dan Batang Tembesi.
Kapas Warna Hitam :
Melambangkan Kesejahteraan Kabupaten Sarolangun.
Tali Warna Coklat Tua :
Melambangkan ikatan persaudaraan dan tenggang rasa pada masyarakat Kabupaten Sarolangun.
Padi Warna Kuning Emas :
Melambangkan kemakmuran masyarakat Kabupaten Sarolangun.
Jumlah Kapas Dua Belas Tangkai Sepuluh Gelung, Dan Padi Kiri dan Kanan Berjumlah Sembilan Butir :
Melambangkan peresmian berdirinya Kabupaten Sarolangun pada tanggal 12 Oktober 1999.
Warna Orange :
Melambangkan kemesraan dan keramahtamahan masyarakat Kabupaten Sarolangun.
Warna Kuning :
Melambangkan kemuliaan hati masyarakat Kabupaten Sarolangun.
Balai Adat :
Melambangkan tempat silang dan berpatut, tempat kusut berselesai.
Warna Hitam Atap Balai Adat :
Melambangkan persatuan dan kesatuan Kabupaten Sarolangun.
Satu Pintu dan Dua Jendela (Rumah) Adat :
Melambangkan pintu keluar masuknya Pimpinan Adat dalam menyelesaikan masalah adat (kusut tempat selesai, silang tempat berpatut) oleh Tiga Pimpinan, yaitu : Pimpinan Adat, Pimpinan Syarak, dan Pimpinan Pemerintahan yang disebut tali tigo sepilin.
Enam Ruas Pintu Tengah Balai Adat :
Melambangkan Enam Kecamatan yang ada sewaktu berdirinya Kabupaten Sarolangun, yaitu : Kecamatan Sarolangun, Pauh, Mandiangin, Pelawan Singkut, Limun, dan Batang Asai.
Dua Belas Takah Tangga Warna Putih :
Melambangkan adanya dua belas Margo yang ada di kabupaten Sarolangun sebagai asal-usul berdirinya kecamatan yang ada di Kabupaten Sarolangun. Marga tersebut yaitu :
1.       Marga Batin V Sarolangun
2.       Marga Batin VII Tanjung
3.       Marga Simpang Tiga Pauh
4.       Marga Air Hitam
5.       Marga Batin VI Mandiangin
6.       Marga Pelawan
7.       Marga Datuk Nan Tigo
8.       Marga Cermin Nan Gedang
9.       Marga Bukit Bulan
10.   Marga Batang Asai
11.   Marga Sungai Pinang
12.   Marga Batin Pengambang
Sebuah Keris Lekuk Sembilan Warna Kuning Emas :
Melambangkan Kabupaten Sarolangun berada di bawah naungan sebuah Propinsi yang berlambang “Sepucuk Jambi Sembilan Lurah “.
Sebuah Gong :
Melambangkan kebudayaan dan Adat Istiadat Kabupaten Sarolangun , yaitu berupa penyampaian pesan dari bathin kepada masyarakat.
Warna Coklat Muda Dinding Rumah :
Melambangkan tonggak penghubung antara adat dan sara’ yang tersimpul dalam pepatah adat yang berbunyi “Adat Bersendi Sara’, Sara’ Bersendi Kitabullah”.
Motto Lambang Daerah “ Sepucuk Adat Serumpun Pseko”
Melambangkan Masyarakat Kabupaten Sarolangun bersama Pemerintah Daerah selalu menjunjung tinggi adat istiadat dalam kehidupan sehari-hari yang merupakan bagian dari pusako Nenek Moyang yang sudah turun temurun dan merupakan warisan dan nilai budaya yang harus dilestarikan dan dikembangkan.

sumber : http://sarolangunkab.go.id/
selengkapnya [...]

Jumat, 06 September 2013

MENGAPA ORANG GILA SELALU SEHAT???

3 komentar:
Mengapa orang gila selalu sehat???

Pernah tidak teman-teman melihat orang gila yang sakit-sakitan??? Tentu tidak kan. Karena jarang sekali kita temukan orang gila yang sakit, orang gila biasanya selalu sehat. Kenapa ya orang gila selalu sehat??? Sedangkan kita saja tidak selalu sehat. Saya berbagi sedikit nih teman-teman tentang mengapa orang gila selalu sehat. Penasaran??? Down…

1.      Karena orang gila tidak pernah berfikir macam-macam, nggak mikir politik, nggak kepikiran korupsi, nggak kepikiran dituntut KPK, sampai-sampai nggak mikirin nasibnya sendiri… benar tidak teman-teman??? Benar kan, kalo masih ragu cek aja sendiri. Jadi, orang gila nggak sakit-sakitan karena nggak mikir apa-apa.
2.      Karena orang gila selalu bahagia, buktinya mereka selalu tersenyum(yaiyalah namanya juga orang gila). Orang yang selalu tersenyum pasti hatinya damai, kalau hati sudah damai, apapun akan terasa nikmat dan indah, hidup pun jadi sehat(nanti yang ada kalau kita selalu tersenyum dikira orang gila).
3.      Karena orang gila selalu menerima apapun pemberian tuhan(patut dicontoh nih). Tidak pernah menuntut macam-macam. Berbeda dengan orang waras(khususnya kita teman-teman) punya hp blacksenter minta blackberry, punya motor minta mobil, akhirnya fikiran nggak tenang, tubuh kurus, jatuh sakit, mati deh(astaghfirullahalazim).
4.      Terakhir, karena orang gila menganggap apapun sebagai hiburan, entah itu cacian, makian, hinaan atau ejekan, semua hanya hiburan, nggak pernah sakit hati. Berbeda dengan orang waras, diejek sedikit aja udah jengkel, terus marah, terus berantem, itu kan namanya nyari penyakit.
Gimana teman-teman??? Sudah jelas kan alasannya mengapa orang gila selalu sehat. Jadi, walaupun orang gila itu tidak dianggap dalam lingkungan kita. Tapi ada sifat orang gila yang patut ditiru oleh kita. Teman-teman sudah baca sendiri kan. Jadi kita tidak boleh menyepelekan orang gila, buktinya orang gila lebih hebat dibanding kita, jadi jangan mau kalah ya sama orang gila. Sekian sekilas info dari saya, Makasih buat teman-teman yang sudah baca artikel saya.


By. Bunga Anggraeni Rahayu (IXF)

selengkapnya [...]

Selasa, 03 September 2013

GURU KU

Tidak ada komentar:
GURU KU

GURU KU……..
KAU LAH PAHLAWAN KU
KAU MENGAJARI KU DARI  YANG TAK KU MENGERTI SAMPAI KU MENGERTI
JASA MU SUNGGUH BESAR BAGI KU
KAN KU UKIR JASAMU DI BENAK KU

OH GURU KU……
BILA AKU NAKAL KAU TETAP TABAH  DAN SABAR DALAM MENGAJARI KU
ANDAI KU BISA MEMBALAS SEMUA JASA MU
AKAN KU BALAS DENGAN SEPENUH HATI
DAN DENGAN SETULUS JIWA INI

BY:NANDITA AYU
               &
      SITI ISTIQOMAH
selengkapnya [...]

Jumat, 30 Agustus 2013

PUISI UNTUK GURUKU

Tidak ada komentar:
PUISI UNTUK GURUKU

GURUKU ……………
ENGKAULAH PEMBIBINGKU DI SEKOLAH
DISAAT KU TAK TAHU, APA ILMU ITU???
ENGAULAH YANG MEMBERI TAHU KAMI ILMU ITU

                        ILMU……………….
                        ILMU KAMI BUTUHKAN SEBAGAI MASA DEPAN KAMI
                        TANPA ILMU , KAMI TAK TAHU SESUATU
                        TANPA ILMU KAMI TAK TAHU TENTANG MASA DEPAN YANG CERAH

ENGKAULAH PAHLAWAN TANPA JASA…
AKU TAK BISA MEMBALASMU DENGAN APA-APA
KECUALI, DENGAN DOA DARI HATI KECILKU,
KU UCAPKAN TRIMA KASIH NTUK MU

BY : KARIN YULFIARTI
CINTHA  AYU WANDIRA

CLASS : IX A
SMP N 3 SAROLANGUN


WE LOVE MY TEACHERS
selengkapnya [...]

Minggu, 18 Agustus 2013

KUMPULAN DAFTAR ISTILAH DAN KODE VERVAL DI PADAMU NEGERI

2 komentar:

KUMPULAN DAFTAR ISTILAH DAN KODE VERVAL DI PADAMU NEGERI



Pada kesempatan ini kembali berbagi "Padamu". Mungkin sudah ada yang menyelesaikan VerVal NUPTK 2013 atau mungkin saja ada yang baru memulai mengunduh formulir pemutakhiran NUPTK. Semoga lancar dan dapat segera menyelesaikan kegiatan verifikasi dan validasi NUPTK agar NUPTK kita dianggap resmi terdaftar dan permanen aktif oleh BPSDMPK-PMP Kemdikbud.

Dalam mengikuti prosedur dan alur verval NUPTK 2013 ini, anda pasti banyak menemui beberapa istilah atau singkatan maupun kode-kode dalam bentuk formulir atau surat atau perintah dan sebagainya. Saya sendiri terkadang bingung sendiri apa dan untuk apa formulir A01, A02, A03, lalu apa dan untuk apa verval level 1, level 2 ataupun apa dan untuk apa surat kode S02a, S02b, S03a, S03b, S04a, S04b, S05, S07, S08 dan seterusnya.

Nah...kali ini saya sengaja membuat rangkuman daftar istilah dan kode seputar verval NUPTK 2013 di Padamu Negeri.

  • BPSDMPK-PMP =   Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan Kebudayaan-Penjaminan Mutu Pendidikan
  • NUPTK =   Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • PADAMU NEGERI  =   Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • VerVal =   Verifikasi dan Validasi
  • PTK =   Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • EDS  =   Evaluasi Diri Sekolah, berupa instrumen kuisoner
  • PegID =   Pegawai Register ID, sebagai kode indentitas referensi PTK
  • Registrasi =   Pendaftaran
  • Formulir A01 =   jika PTK masih aktif di sekolah induk yang sudah terdaftar
  • Formulir A02 =   jika PTK sudah tidak aktif di sekolah induk yang terdaftar
  • Formulir A03 =   untuk PTK yang dinyatakan tidak terdaftar di sekolah induk atau sekolah belum terdaftar
  • Formulir A04 =   Formulir NUPTK untuk Pengawas
  • Formulir A05 =   Formulir registrasi PTK untuk pengajuan NUPTK baru
  • Formulir A06 =   Formulir registrasi Pengawas  Sekolah untuk pengajuan NUPTK baru
  • Admin/Operator =   Orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data di setiap  institusi
  • Bukti VerVal Level 1 =   Surat tanda bukti bahwa data PTK berdasar Formulir A01/A04 sudah divalidasi oleh Admin, berisi Kode Aktivasi Akun PTK
  • Bukti Registrasi Lv1  =   Surat tanda bukti bahwa data registrasi PTK baru berdasar Formulir A05/A06 sudah divalidasi oleh Admin, berisi Kode Aktivasi Akun PTK
  • Bukti VerVal Level 1 =   Surat tanda bukti bahwa data PTK berdasar Formulir A01/A04 sudah divalidasi oleh Admin, berisi Kode Aktivasi Akun PTK
  • Bukti Registrasi Lv1  =   Surat tanda bukti bahwa data registrasi PTK baru berdasar Formulir A05/A06 sudah divalidasi oleh Admin, berisi Kode Aktivasi Akun PTK
  • Bukti VerVal Level 2 =   Surat tanda bukti bahwa PTK sudah melakukan pengisian EDS dan Data Rinci dan sudah divalidasi oleh Admin
  • Bukti Registrasi Lv2  =   Surat tanda bukti bahwa PTK baru sudah melakukan pengisian EDS dan Data Rinci dan sudah divalidasi oleh Admin
  • Kode S02a =   Surat Tanda Bukti VerVal Level 1 untuk Pengawas Sekolah (Aktivasi Akun Pengawas)
  • Kode S02b =   Surat Tanda Bukti VerVal Level 1 untuk PTK
  • Kode S02c =   Surat Tanda Bukti Registrasi Level 1 untuk PTK Baru
  • Kode S02d =   Surat Tanda Bukti Registrasi Level 1 untuk Pengawas Sekolah
  • Kode S03a =   Surat Pengajuan VerVal Level 2 untuk PTK
  • Kode S03b =   Surat Pengajuan VerVal Level 2 untuk Pengawas Sekolah
  • Kode S03c =   Surat Pengajuan Registrasi Level 2 untuk PTK
  • Kode S03d =   Surat Pengajuan Registrasi Level 2 untuk Pengawas Sekolah
  • Kode S04a =   Surat Tanda Bukti VerVal Level 2 untuk PTK
  • Kode S04b =   Surat Tanda Bukti VerVal Level 2 untuk Pengawas Sekolah
  • Kode S05a =   Surat Tanda Bukti Registrasi Level 2 untuk PTK
  • Kode S05b =   Surat Tanda Bukti Registrasi Level 2 untuk Pengawas Sekolah
  • Kode S06a/S06b/S06c =  Surat Pengajuan NUPTK Baru
  • Kode S06d/S06eS06f  = Surat Pengajuan NUPTK Baru
  • Kode S07a =   Surat Pakta Integritas untuk PTK
  • Kode S07b =   Surat Pakta Integritas untuk Kepala Sekolah
  • Kode S07c =   Surat Pakta Integritas untuk Pengawas Sekolah
  • Kode S08a =   Tanda Bukti Penerimaan Pakta Integritas dari Admin Dinas
  • Kode S08b = Surat Tanda Bukti Pengaktifan PegID
  • Kode S09 = Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengajuan NUPTK dari Admin Dinas
    Sumber : RodaJaman
selengkapnya [...]

METODE BRAINSTORMING

1 komentar:

Metode Brainstorming (Sumbang Saran)

Metode  brainstorming adalah  teknik mengajar yang dilaksanakan guru dengan cara melontarkan suatu masalah ke kelas oleh guru, kemudian siswa menjawab, menyatakan pendapat, atau memberi komentar sehingga memungkinkan masalah tersebut berkembang menjadi masalah baru . Secara singkat dapat diartikan sebagai satu cara untuk mendapatkan banyak/berbagai ide dari sekelompok manusia dalam waktu yang singkat (Roestiyah 2001: 73).
Teknik Mengajar BrainstromingMetode yang dipopulerkan oleh Alex F. Osborn dalam bukunya Applied Imagination itu disebut juga dengan metode sumbang saran. Beberapa ahli mengemukakan bahwa metode brainstorming (sumbang saran) merupakan suatu bentuk metode diskusi guna menghimpun ide/gagasan, pendapat, informasi, pengetahuan, pengalaman dari semua peserta.
Perbedaanya dengan diskusi, jika dalam diskusi  gagasan dari seseorang ditanggapi (didukung, dilengkapi, dikurangi, atau tidak disepakati) oleh peserta lain, maka padapenggunaan metode brainstorming (curah pendapat) gagasan yang dikemukakan tidak untuk ditanggapi oleh peserta lain. Teknik ini hanya untuk menghasilkan gagasan yang mencoba mengatasi segala hambatan dan kritik. Kegiatan ini mendorong munculnya banyak gagasan, termasuk gagasan yang nyleneh, liar, dan berani dengan harapan bahwa gagasan tersebut dapat menghasilkan gagasan yang kreatif.
Tujuan dari penggunaan metode brainstorming (curah pendapat) adalah untuk membuat kompilasi (kumpulan) pendapat, informasi, pengalaman semua peserta yang sama atau berbeda. Hasil akhirnya lantas dijadikan peta info, peta pengalaman, atau peta ide (mindmap) buat jadi evaluasi berbarengan. metode ini dipakai buat menguras habis apa yang dipikirkan para siswa di dalam menanggapi permasalahan yang dilontarkan guru di kelas tersebut.
Tugas guru dalam pelaksanaan metode ini:
  1. Memberikan masalah yang mampu merangsang pikiran siswa, sehingga mereka tertarik untuk menanggapinya.
  2. Tidak boleh mengomentari atau mengevaluasi bahwa pendapat yang dikemukakan oleh siswa itu benar/salah.
  3. Guru tidak perlu menyimpulkan permasalahan yang telah ditaggapi siswa.
  4. Guru hanya menampung semua pernyataan pendapat siswa, dan memastikan semua siswa di dalam kelas mendapat giliran.
  5. Memberikan pertanyaan untuk memancing siswa yang kurang aktif menjadi tertarik.
Tugas siswa dalam pelaksanaan metode ini:
  1. Menanggapi masalah dengan mengemukakan pendapat, komentar, mengajukan pertanyaan, atau mengemukakan masalah baru.
  2. Belajar dan melatih merumuskan pendapatnya dengan bahasa dan kalimat yang baik.
  3. Berpartisipasi aktif, dan berani mengemukakan pendapatnya.
Langkah-langkah metode Brainstorming
  1. Pemberian informasi dan motivasi. Pada tahap ini guru menjelaskan masalah yang akan dibahas dan latar belakangnya, kemudian mengajak siswa agar aktif untuk memberikan tanggapannya.
  2. Identifikasi. Siswa diajak memberikan sumbang saran pemikiran sebanyak-banyaknya. Semua saran yang diberikan siswa ditampung, ditulis dan jangan dikritik. Pemimpin kelompok dan peserta dibolehkan mengajukan pertanyaan hanya untuk meminta penjelasan.
  3. Klasifikasi. Mengklasifikasi berdasarkan kriteria yang dibuat dan disepakati oleh kelompok. Klasifikasi bisa jiga berdasarkan struktur/faktor-faktor lain.
  4. Verifikasi. Kelompok secara bersama meninjau kembali sumbang saran yang telah diklasifikasikan. Setiap sumbang saran diuji relevansinya dengan permasalahan yang dibahas. Apabila terdapat kesamaan maka yang diambil adalah salah satunya dan yang tidak relevan dicoret. Namun kepada pemberi sumbang saran bisa dimintai argumentasinya.
  5. Konklusi (Penyepakatan). Guru/pimpinan kelompok beserta peserta lain mencoba menyimpulkan butir-butir alternatif pemecahan masalah yang disetujui. Setelah semua puas, maka diambil kesepakatan terakhir cara pemecahan masalah yang dianggap paling tepat.
Keunggulan dan Kelemahan Metode Brainstorming 
Keutamaan metode brainstorming adalah penggunaan kapasitas otak dalam menjabarkan gagasan atau menyampaikan suatu ide. Dalam proses brainstorming, seseorang akan dituntut untuk mengeluarkan semua gagasan sesuai dengan kapasitas wawasan dan psikologisnya. Sebagai mana metode mengajar lainnya, metode brainstorming juga memiliki kelebihan dan kekurangan/kelemahan.
Roestiyah (2001:74-75), mengemukakan beberapa keunggulan dan kelemahan metode brainstorming sebagai berikut.
Keunggulan metode brainstorming antara lain:
  1. Siswa berfikir untuk menyatakan pendapat.
  2. Melatih siswa berpikir dengan cepat dan tersusun logis.
  3. Merangsang siswa untuk selalu siap berpendapat yang berhubungan dengan masalah yang diberikan oleh guru.
  4. Meningkatkan partisipasi siswa dalam menerima pelajaran.
  5. Siswa yang kurang aktif mendapat bantuan dari temannya yang sudah pandai atau dari guru.
  6. Terjadi persaingan yang sehat.
  7. Anak merasa bebas dan gembira.
  8. Suasana demokratis dan disiplin dapat ditumbuhkan.
  9. Meningkatkan motivasi belajar.
Sedangkan hal-hal yang perlu diantisipsi dalam penggunaan metode brainstorming (kelemahannya) yaitu:
  1. Memerlukan waktu yang relatif lama.
  2. Lebih didominasi oleh siswa yang pandai.
  3. Siswa yang kurang pandai (lambat)  selalu ketinggalan.
  4. Hanya menampung tanggapan siswa saja
  5. Guru tidak pernah merumuskan suatu kesimpulan.
  6. Siswa tidak segera tahu apakah pendapat yang dikemkakannya itu betul atau salah.
  7. Tidak menjamin terpecahkannya suatu masalah.
  8. Masalah bisa melebar ke arah yang kurang diharapkan.
Kelemahan di atas bisa diatasi jika guru atau pemimpin kelompok bisa membaca situasi dan menguasai kelas dengan baik untuk mencari solusi. Guru harus bisa menjadi penengah dan mengatur situasi dalam kelas sebaik mungkin dengan cara benar-benar menguasai materi yang akan disampaikan dan merencanakan kegiatan belajar dengan baik.


Sumber : http://inboxkita.blogspot.com
selengkapnya [...]

Entri Populer

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

ANGGOTA BLOG SMPN 3 SAROLANGUN

Desain Oleh :