Pada kesempatan ini kembali berbagi "Padamu". Mungkin sudah ada yang menyelesaikan VerVal NUPTK 2013 atau mungkin saja ada yang baru memulai mengunduh formulir pemutakhiran NUPTK. Semoga lancar dan dapat segera menyelesaikan kegiatan verifikasi dan validasi NUPTK agar NUPTK kita dianggap resmi terdaftar dan permanen aktif oleh BPSDMPK-PMP Kemdikbud.
Dalam mengikuti prosedur dan alur verval NUPTK 2013 ini, anda pasti banyak menemui beberapa istilah atau singkatan maupun kode-kode dalam bentuk formulir atau surat atau perintah dan sebagainya. Saya sendiri terkadang bingung sendiri apa dan untuk apa formulir A01, A02, A03, lalu apa dan untuk apa verval level 1, level 2 ataupun apa dan untuk apa surat kode S02a, S02b, S03a, S03b, S04a, S04b, S05, S07, S08 dan seterusnya.
Nah...kali ini saya sengaja membuat rangkuman daftar istilah dan kode seputar verval NUPTK 2013 di Padamu Negeri.
Nah...kali ini saya sengaja membuat rangkuman daftar istilah dan kode seputar verval NUPTK 2013 di Padamu Negeri.
- BPSDMPK-PMP = Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan Kebudayaan-Penjaminan Mutu Pendidikan
- NUPTK = Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- PADAMU NEGERI = Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- VerVal = Verifikasi dan Validasi
- PTK = Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- EDS = Evaluasi Diri Sekolah, berupa instrumen kuisoner
- PegID = Pegawai Register ID, sebagai kode indentitas referensi PTK
- Registrasi = Pendaftaran
- Formulir A01 = jika PTK masih aktif di sekolah induk yang sudah terdaftar
- Formulir A02 = jika PTK sudah tidak aktif di sekolah induk yang terdaftar
- Formulir A03 = untuk PTK yang dinyatakan tidak terdaftar di sekolah induk atau sekolah belum terdaftar
- Formulir A04 = Formulir NUPTK untuk Pengawas
- Formulir A05 = Formulir registrasi PTK untuk pengajuan NUPTK baru
- Formulir A06 = Formulir registrasi Pengawas Sekolah untuk pengajuan NUPTK baru
- Admin/Operator = Orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data di setiap institusi
- Bukti VerVal Level 1 = Surat tanda bukti bahwa data PTK berdasar Formulir A01/A04 sudah divalidasi oleh Admin, berisi Kode Aktivasi Akun PTK
- Bukti Registrasi Lv1 = Surat tanda bukti bahwa data registrasi PTK baru berdasar Formulir A05/A06 sudah divalidasi oleh Admin, berisi Kode Aktivasi Akun PTK
- Bukti VerVal Level 1 = Surat tanda bukti bahwa data PTK berdasar Formulir A01/A04 sudah divalidasi oleh Admin, berisi Kode Aktivasi Akun PTK
- Bukti Registrasi Lv1 = Surat tanda bukti bahwa data registrasi PTK baru berdasar Formulir A05/A06 sudah divalidasi oleh Admin, berisi Kode Aktivasi Akun PTK
- Bukti VerVal Level 2 = Surat tanda bukti bahwa PTK sudah melakukan pengisian EDS dan Data Rinci dan sudah divalidasi oleh Admin
- Bukti Registrasi Lv2 = Surat tanda bukti bahwa PTK baru sudah melakukan pengisian EDS dan Data Rinci dan sudah divalidasi oleh Admin
- Kode S02a = Surat Tanda Bukti VerVal Level 1 untuk Pengawas Sekolah (Aktivasi Akun Pengawas)
- Kode S02b = Surat Tanda Bukti VerVal Level 1 untuk PTK
- Kode S02c = Surat Tanda Bukti Registrasi Level 1 untuk PTK Baru
- Kode S02d = Surat Tanda Bukti Registrasi Level 1 untuk Pengawas Sekolah
- Kode S03a = Surat Pengajuan VerVal Level 2 untuk PTK
- Kode S03b = Surat Pengajuan VerVal Level 2 untuk Pengawas Sekolah
- Kode S03c = Surat Pengajuan Registrasi Level 2 untuk PTK
- Kode S03d = Surat Pengajuan Registrasi Level 2 untuk Pengawas Sekolah
- Kode S04a = Surat Tanda Bukti VerVal Level 2 untuk PTK
- Kode S04b = Surat Tanda Bukti VerVal Level 2 untuk Pengawas Sekolah
- Kode S05a = Surat Tanda Bukti Registrasi Level 2 untuk PTK
- Kode S05b = Surat Tanda Bukti Registrasi Level 2 untuk Pengawas Sekolah
- Kode S06a/S06b/S06c = Surat Pengajuan NUPTK Baru
- Kode S06d/S06eS06f = Surat Pengajuan NUPTK Baru
- Kode S07a = Surat Pakta Integritas untuk PTK
- Kode S07b = Surat Pakta Integritas untuk Kepala Sekolah
- Kode S07c = Surat Pakta Integritas untuk Pengawas Sekolah
- Kode S08a = Tanda Bukti Penerimaan Pakta Integritas dari Admin Dinas
- Kode S08b = Surat Tanda Bukti Pengaktifan PegID
- Kode S09 = Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengajuan NUPTK dari Admin Dinas
Sumber : RodaJaman
Setelah Proklamasi kemerdekaan Indonesia dicetuskan oleh Soekarno-Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945, kota Sarolangun yang pernah menjadi basis patrol Belanda menjadi bagian dari Kabupaten Jambi ilir (Timur) dengan pusat pemerintahannya berkedudukan di Jambi dengan Bupatinya pada masa itu adalah M. Kamil. Pada tahun 1950 sampai Jambi menjadi Propinsi tahun 1957, Sarolangun menjadi kewedanaan bersama kota-kota lainnya yaitu Bangko, Muaro Bungo, dan Muaro Tebo yang tergabung dalam Kabupaten Merangin dengan Ibukotanya semula berkedudukan di Jambi yang selanjutnya berpindah ke Sungai Emas Bangko. Sejak saat itu, Kota Sarolangun menjadi Kewedanaan selama kurang lebih 20 tahun. Selanjutnya dimulai dari tahun 1960 berdasarkan hasil sidang pleno DPRD Kabupaten Merangin dipecah menjadi dua Kebupaten, yaitu Kabupaten Sarolangun Bangko dan Kabupaten Bungo Tebo. Maka sejak saat itu kewedanaan Sarolangun secara resmi menjadi bagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dengan ibukotanya Bangko. Melalui Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 secara yuridis formal Kabupaten Sarolangun resmi terbentuk.

+-+Alex+F.+Osborn.jpg)