Rabu, 01 Oktober 2014

peran guru TIK pada K13

1 komentar:
SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 2014
TENTANG
PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN
GURU KETERAMPILAN KOMPUTER DAN PENGELOLAAN INFORMASI DALAM
IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. dalam rangka mewujudkan suasana pembelajaran dan
proses pembelajaran aktif, diharapkan guru
memanfaatkan berbagai sumber belajar agar potensi
peserta d i d i k dapat dikembangkan secara maksimal;
b. dalam rangka mewujudkan situasi pembelajaran yang
mendukung potensi peserta didik p e r l u d i d u k u n g dengan
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang
dapat mengeksplorasi sumber belajar secara efektif dan
efisien dengan memaksimalkan peran guru Teknologi
Informasi dan Komunikasi dan guru Keterampilan
Komputer dan Pengelolaan Informasi d i sekolah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada h u r u f a dan h u r u f b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Peran Guru
Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru
Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam
Implementasi K u r i k u l u m 2013;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 7 1 , Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
2
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara,
sebagaimana telah beberapa kali d i u b a h t e r a k h i r dengan
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 47
Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia T a h u n 2014 Nomor 24);
4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta
Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali
d i u b a h terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14
Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 25);
5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu I I , sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 54/P Tahun 2014;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun
2007 tentang Standar Kompetensi dan Kualifikasi
Akademik Guru;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54
Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64
t a h u n 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan
Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65
t a h u n 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66
T a h u n 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar
dan Menengah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67
Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur
K u r i k u l u m Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68
Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur
K u r i k u l u m Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69
T a h u n 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur
K u r i k u l u m Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah;
3
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70
Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur
K u r i k u l u m Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah
Kejuruan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN
KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN KOMPUTER DAN
PENGELOLAAN INFORMASI DALAM IMPLEMENTASI
KURIKULUM 2013.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri i n i y a n g dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
pada pendidikan anak u s i a d i n i j a l u r pendidikan formal, p e n d i d i k a n dasar, dan
pendidikan menengah.
2. Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat G u r u TIK
dan G u r u Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi yang selanjutnya
disingkat G u r u KKPI adalah g u r u yang memiliki k u a l i f i k a s i akademik S l / D - IV
bidang teknologi informasi atau sejenisnya yang telah memiliki sertifikat
pendidik bidang Teknologi Informasi atau Komunikasi/Keterampilan Komputer
dan Pengelolaan Informasi.
3. K u r i k u l u m adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai t u j u a n , i s i,
dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran u n t u k mencapai t u j u a n pendidikan
t e r t e n t u .
4. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan
sumber belajar pada s u a t u l i n g k u n g a n belajar.
5. Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus
d i m i l i k i oleh g u r u sesuai dengan jenis, jenjang, dan s a t u a n p e n d i d i k a n formal di
tempat penugasan.
6. Sertifikat pendidik adalah b u k t i formal sebagai pengakuan yang diberikan
kepada g u r u d a n dosen sebagai tenaga profesional.
BAB II
KUALIFIKASI AKADEMIK DAN SERTIFIKAT PENDIDIK
Pasal 2
G u r u TIK wajib m e m i l i k i k u a l i f i k a s i akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV)
dalam bidang teknologi informasi d a n m e m i l i k i sertifikat p e n d i d i k dalam bidang
TIK atau KKPI.
4
BAB I II
PERAN, KEWAJIBAN, DAN HAK
Pasal 3
(1) Guru TIK dan guru KKPI dalam pelaksanaan k u r i k u l u m 2013 difungsikan
menjadi G u r u TIK.
(2) Guru TIK berperan sebagai b e r i k u t:
a. membimbing peserta d i d i k pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang
sederajat u n t u k mencapai standar kompetensi l u l u s a n pendidikan dasar
dan menengah.
b. memfasilitasi sesama g u r u pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang
sederajat dalam menggunakan TIK u n t u k persiapan, pelaksanaan, dan
penilaian pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah; dan
c. memfasilitasi tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK,
atau yang sederajat dalam mengembangkan sistem manajemen sekolah
berbasis TIK.
Pasal 4
(1) Guru TIK berkewajiban:
a. membimbing peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang
sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta
menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara u n t u k mendukung
kelancaran proses pembelajaran;
b. memfasilitasi sesama guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang
sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta
menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara u n t u k persiapan,
pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran; dan
c. memfasilitasi tenaga kependidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau
yang sederajat u n t u k mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis
TIK.
(2) Beban kerja g u r u TIK melakukan pembimbingan paling sedikit 150 (seratus
lima puluh) peserta d i d i k per t a h u n pada 1 (satu) a t a u l e b i h s a t u a n pendidikan.
(3) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara:
a. k l a s i k a l a t a u kelompok belajar; dan/atau
b. i n d i v i d u a l .
Pasal 5
G u r u TIK sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan telah melaksanakan beban dan
kewajiban kerja berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidik sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 6
(1) Guru TIK memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan
pembimbingan dan pelayanan TIK terhadap peserta didik, guru, dan tenaga
kependidikan.
(2) Guru TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada peserta didik pada
SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka:
a. mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan
informasi dalam rangka u n t u k mendukung kelancaran proses pembelajaran;
dan
5
b. pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan k e b u t u h a n , potensi,
bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah dengan
memanfaatkan TIK sebagai sarana u n t u k mengeksplorasi sumber belajar.
(3) Guru TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada sesama g u r u pada
SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka:
a. pengembangan sumber belajar dan media pembelajaran;
b. persiapan pembelajaran;
c. proses pembelajaran;
d. penilaian pembelajaran; dan
e. pelaporan hasil belajar.
(4) Guru TIK melaksanakan fasilitasi kepada tenaga kependidikan pada SMP/MTs,
SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka meningkatkan
efisiensi dan efektivitas sistem manajemen sekolah.
Pasal 7
Rincian kegiatan g u r u TIK dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
sebagai b e r i k u t:
a. menyusun rancangan pelaksanaan layanan d a n bimbingan TIK;
b. melaksanakan layanan dan bimbingan TIK per t a h u n;
c. menyusun alat u k u r / l e m b a r kerja program layanan d a n bimbingan TIK;
d. mengevaluasi proses d a n h a s i l layanan dan bimbingan TIK;
e. menganalisis hasil layanan dan bimbingan TIK;
f. melaksanakan t i n d a k l a n j u t hasil evaluasi dengan memperbaiki layanan dan
bimbingan TIK;
g. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar
tingkat sekolah dan nasional;
h. membimbing peserta d i d i k dalam kegiatan e k s t r a k u r i k u l e r ;
i . membimbing g u r u d a l am penggunaan TIK;
j . membimbing tenaga kependidikan dalam penggunaan TIK;
k. melaksanakan pengembangan d i r i ; dan
1. melaksanakan p u b l i k a s i i l m i a h dan/atau membuat karya inovatif.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8
(1) Guru yang mengajar TIK atau KKPI sebelum k u r i k u l u m 2013 pada satuan
pendidikan j a l u r pendidikan formal yang tidak m e m i l i k i k u a l i f i k a s i akademik
sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dalam bidang teknologi informasi, tetapi
m e m i l i k i sertifikat p e n d i d i k d a l am bidang TIK a t a u KKPI yang diperoleh sebelum
t a h u n 2015 tetap dapat melaksanakan tugas sebagai g u r u TIK sampai dengan
31 Desember 2016.
(2) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 31 Desember 2016 wajib
mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan k u a l i f i k a s i akademik S-1/D-IV.
(3) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan disertifikasi sesuai dengan
k u a l i f i k a s i akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang d i m i l i k i n ya
paling lambat 3 1 Desember 2016.
6
Pasal 9
G u m sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang telah melaksanakan
beban kerja dan kewajiban berhak mendapatkan t u n j a n g a n profesi pendidik sampai
dengan 31 Desember 2016.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Menteri i n i m u l a i b e r l a k u pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri i n i dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan d i J a k a r t a
pada tanggal 2 J u l i 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan d i J a k a r t a
pada tanggal 11 J u l i 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 963
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro H u k u m dan Organisasi
Kementerian Pendidikan d a n Kebudayaan,
Ani Nurdiani Azizah'U-'
NIP195812011985032001^
selengkapnya [...]

Sabtu, 08 Februari 2014

VISI DAN MISI KAB. SAROLANGUN

Tidak ada komentar:
VISI
Visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sarolangun Periode 2011 - 2016, adalah suatu kondisi yang akan dicapai Kabupaten Sarolangun lima tahun ke depan. Memperhatikan potensi, kondisi, permasalahan, tantangan dan peluang serta mempertimbangkan berbagai isu yang ada, maka visi Kabupaten Sarolangun yang akan diwujudkan pada tahapan kedua RPJP Daerah Kabupaten Sarolangun (Tahun 2011 – 2016) adalah :
SAROLANGUN LEBIH MAJU DAN SEJAHTERA”
LEBIH MAJU
Meningkatnya kemajuan pembangunan daerah dibidang sosial, ekonomi, politik dan hukum menuju kemandirian daerah.
LEBIH SEJAHTERA 
Terciptanya kondisi yang lebih kondusif bagi tumbuh kembangnya partisipasi ekonomi, sosial, budaya masyarakat dalam mendukung pembangunan berkelanjutan
MISI
Agar Visi RPJMD Kabupaten Sarolangun Tahun 2011 – 2016 tersebut dapat diwujudkan, maka ditetapkan 5 (lima) misi sebagai berikut:
 1. Meningkatkan Infrastruktur Pelayanan Umum
 2. Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Dan Daerah
 3. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia
 4. Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik
 5. Meningkatkan Tata Kehidupan Masyarakat Yang Agamis, Berbudaya dan Harmonis

sumber : http://sarolangunkab.go.id/
selengkapnya [...]

SEJARAH KAB. SAROLANGUN

Tidak ada komentar:
Sejarah Sarolangun
Setelah Proklamasi kemerdekaan Indonesia dicetuskan oleh Soekarno-Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945, kota Sarolangun yang pernah menjadi basis patrol Belanda menjadi bagian dari Kabupaten Jambi ilir (Timur) dengan pusat pemerintahannya berkedudukan di Jambi dengan Bupatinya pada masa itu adalah M. Kamil. Pada tahun 1950 sampai Jambi menjadi Propinsi tahun 1957, Sarolangun menjadi kewedanaan bersama kota-kota lainnya yaitu Bangko, Muaro Bungo, dan Muaro Tebo yang tergabung dalam Kabupaten Merangin dengan Ibukotanya semula berkedudukan di Jambi yang selanjutnya berpindah ke Sungai Emas Bangko. Sejak saat itu, Kota Sarolangun menjadi Kewedanaan selama kurang lebih 20 tahun. Selanjutnya dimulai dari tahun 1960 berdasarkan hasil sidang pleno DPRD Kabupaten Merangin dipecah menjadi dua Kebupaten, yaitu Kabupaten Sarolangun Bangko dan Kabupaten Bungo Tebo. Maka sejak saat itu kewedanaan Sarolangun secara resmi menjadi bagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dengan ibukotanya Bangko. Melalui Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 secara yuridis formal Kabupaten Sarolangun resmi terbentuk.
 Selanjutnya diperkuat dengan Keputusan DPRD Propinsi Jambi Nomor : 2/DPRD/99 Tanggal 9 Juli 1999 Tentang Pemekaran Kabupaten di Propinsi Jambi menjadi 9 Kabupaten dan 1 Kota. Atas dasar kebijakan tersebut, maka pada tanggaln 12 Oktober 1999 Kabupaten Sarolangun resmi menjadi daerah otonom dengan Bupati Pertama 1999 - 2001 adalah H. Muhammad Madel(Care Taker)Kemudian berdasarkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati melalui DPRD Kabupaten Sarolangun Tahun 2001 terpilih Bupati dan Wakil Bupati H. Muhammad Madel, dan H. Maryadi Syarif. Saat ini setelah dilaksanakannya pemilihan umum secara langsung pada bulan Juli 2006 yang merupakan pemilu lansung pertama bagi Kabupaten Sarolangun maka terpilihlah H. Hasan Basri Agus dan H. Cek Endra sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun terpilih periode 2006 – 2011. Berdasarkan Hasil Pemilukada Tahun 2011 maka terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2011 - 2016 adalah H. Cek Endra dan Pahrul Rozi.
Dalam rangka melengkapi kelembagaan pemerintahaan dan birokrasi publik dan sebagai Kabupaten Pemekaran, maka lembaga Legislatif Kabupaten Sarolangun DPRD pada awal berdirinya masih merupakan bagian dari DRPD Kabupaten  Sarolangun Bangko (Sarko). Pemisahan lembaga Legislatif Kabupaten Sarolangun dibentuk bersamaan dengan dasar Undang – Undang Nomor 54 Tahun 1999 dan selanjutnya disempurnakan kembali melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 dengan jumlah anggota DPRD sebanyak 25 orang.
Pada awal berdirinya Kabupaten Sarolangun terdiri dari 6 (enam) Kecamatan, 107 Desa, 4 Kelurahan dan 2 Desa Unit Pemukiman Transmigrasi dan saat ini tahun 2013 sudah menjadi 10 Kecamatan, 9 kelurahan, dan 149 Desa.

sumber : http://sarolangunkab.go.id/
selengkapnya [...]

Lambang Daerah Kab. Sarolangun

Tidak ada komentar:
 
Lambang Daerah
Bentuk Lambang Persegi Lima :
Melambangkan kesetiaan Kabupaten Sarolangun pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasaskan Dasar Negara “ Pancasila ”.
Perisai Berwarna Merah :
Melambangkan keberanian dan jiwa patriotism rakyat Kabupaten Sarolangun dalam menentang penjajahan pada masa lalu untuk mempertahankan kedaulatan wilayahnya.
Dasar Warna Biru :
Melambangkan alam Kabupaten Sarolangun yang masih tenteram dan damai.
 Dasar Warna Hijau Berbukit-bukit :
Melambangkan wilayah Kabupaten Sarolangun yang masih subur makmur dengan bukit – bukit yang sangat potensial untuk dikembangkan menjadi Daerah Pertanian, Perkebunan dan Pertambangan. Bukit tersebut yaitu : Bukit Bulan, Bukit Tujuh, Bukit Rayo, Perbukitan Bantang Asai dan Cagar Alam Bukit Dua Belas.
Qubah Masjid dan Lima Pintu Masjid :
Melambangkan ketaatan masyarakat Kabupaten Sarolangun dalam menjalankan ibadahnya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengamalkan seluruh isi sila-sila dari Pancasila.
Tiga Tingkat Bangunan di Bawah Pucuk Masjid Berwarna Putih :
Melambangkan tampuk Pemerintahan Kabupaten Sarolangun yang terdiri dari eksekutif dan legislative serta mengikutsertakan masyarakat dalam membangun daerahnya disegala bidang dengan hati dan tulus ikhlas.
Jembatan Duo Sebandung :
Melambangkan cirri khas Kabupaten Sarolangun dengan adanya jembatan yang menjadi penghubung dan alat pemersatu dalam dan luar kota yang sangat berperan bagi pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Sarolangun.
Empat Ruas Jembatan Gantung :
Melambangkan adanya empat kelurahan di Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun sewaktu Kabupaten ini berdiri.
Lima Ruas Jembatan Lintas :
Melambangkan Lima sungai yang ada di Kabupaten Sarolangun, yaitu : Sungai Batang Asai, Batang Limun, Batang Air Hitam, Batang Merangin, dan Batang Tembesi.
Kapas Warna Hitam :
Melambangkan Kesejahteraan Kabupaten Sarolangun.
Tali Warna Coklat Tua :
Melambangkan ikatan persaudaraan dan tenggang rasa pada masyarakat Kabupaten Sarolangun.
Padi Warna Kuning Emas :
Melambangkan kemakmuran masyarakat Kabupaten Sarolangun.
Jumlah Kapas Dua Belas Tangkai Sepuluh Gelung, Dan Padi Kiri dan Kanan Berjumlah Sembilan Butir :
Melambangkan peresmian berdirinya Kabupaten Sarolangun pada tanggal 12 Oktober 1999.
Warna Orange :
Melambangkan kemesraan dan keramahtamahan masyarakat Kabupaten Sarolangun.
Warna Kuning :
Melambangkan kemuliaan hati masyarakat Kabupaten Sarolangun.
Balai Adat :
Melambangkan tempat silang dan berpatut, tempat kusut berselesai.
Warna Hitam Atap Balai Adat :
Melambangkan persatuan dan kesatuan Kabupaten Sarolangun.
Satu Pintu dan Dua Jendela (Rumah) Adat :
Melambangkan pintu keluar masuknya Pimpinan Adat dalam menyelesaikan masalah adat (kusut tempat selesai, silang tempat berpatut) oleh Tiga Pimpinan, yaitu : Pimpinan Adat, Pimpinan Syarak, dan Pimpinan Pemerintahan yang disebut tali tigo sepilin.
Enam Ruas Pintu Tengah Balai Adat :
Melambangkan Enam Kecamatan yang ada sewaktu berdirinya Kabupaten Sarolangun, yaitu : Kecamatan Sarolangun, Pauh, Mandiangin, Pelawan Singkut, Limun, dan Batang Asai.
Dua Belas Takah Tangga Warna Putih :
Melambangkan adanya dua belas Margo yang ada di kabupaten Sarolangun sebagai asal-usul berdirinya kecamatan yang ada di Kabupaten Sarolangun. Marga tersebut yaitu :
1.       Marga Batin V Sarolangun
2.       Marga Batin VII Tanjung
3.       Marga Simpang Tiga Pauh
4.       Marga Air Hitam
5.       Marga Batin VI Mandiangin
6.       Marga Pelawan
7.       Marga Datuk Nan Tigo
8.       Marga Cermin Nan Gedang
9.       Marga Bukit Bulan
10.   Marga Batang Asai
11.   Marga Sungai Pinang
12.   Marga Batin Pengambang
Sebuah Keris Lekuk Sembilan Warna Kuning Emas :
Melambangkan Kabupaten Sarolangun berada di bawah naungan sebuah Propinsi yang berlambang “Sepucuk Jambi Sembilan Lurah “.
Sebuah Gong :
Melambangkan kebudayaan dan Adat Istiadat Kabupaten Sarolangun , yaitu berupa penyampaian pesan dari bathin kepada masyarakat.
Warna Coklat Muda Dinding Rumah :
Melambangkan tonggak penghubung antara adat dan sara’ yang tersimpul dalam pepatah adat yang berbunyi “Adat Bersendi Sara’, Sara’ Bersendi Kitabullah”.
Motto Lambang Daerah “ Sepucuk Adat Serumpun Pseko”
Melambangkan Masyarakat Kabupaten Sarolangun bersama Pemerintah Daerah selalu menjunjung tinggi adat istiadat dalam kehidupan sehari-hari yang merupakan bagian dari pusako Nenek Moyang yang sudah turun temurun dan merupakan warisan dan nilai budaya yang harus dilestarikan dan dikembangkan.

sumber : http://sarolangunkab.go.id/
selengkapnya [...]

Entri Populer

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

ANGGOTA BLOG SMPN 3 SAROLANGUN

Desain Oleh :